Bertambah, KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Baru Kasus "Jatah Preman"

A

Alseptri Ady

Senin, 09 Maret 2026 | 21:49 WIB

Bertambah, KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Baru Kasus "Jatah Preman"

JAKARTA, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau  Marjani sebagai tersangka baru, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau. KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Budi menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan. 

Penyidik KPK akan terus menelusuri berbagai bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” ujarnya.

Menurut Budi, operasi tangkap tangan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan praktik serupa di sektor lain dalam suatu wilayah.

"Kami juga melihat apakah praktik-praktik serupa terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” kata Budi.

Sementara itu, KPK juga menyampaikan perkembangan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut. Pekan lalu penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka Abdul Wahid Cs dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan tengah dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan.***