JAKARTA, AmiraRiau.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap ada tiga rancangan undang-undang yang akan masuk dalam pembahasan RUU kodifikasi atau omnibus law UU Pemilu yang rencananya akan dibahas pada 2026 mendatang.
Arse mengatakan hasil evaluasi Prolegnas perubahan kedua 2025, menyepakati RUU Pemilu akan dibahas melalui sistem kodifikasi pada 2026 mendatang. Selain RUU Pemilu, ada dua RUU lain yang masuk di dalamnya, masing-masing RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.
"Kita memasukkan dua pemilihan, satu Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik," kata Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Sebelumnya, hasil revisi UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), telah menyepakati pembahasan RUU Pemilu akan dibahas melalui metode kodifikasi atau omnibus law.
Dia mengatakan revisi tersebut akan mengubah sejumlah substansi terkait pemilu dan pilkada buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, hingga pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Dalam revisi UU Pemilu, lanjut Arse, MK juga telah memerintahkan tak ada lagi rezim pemisahan pemilu dan pilpres atau pileg dan pilkada. Sehingga, sambungnya, dua RUU terkait keduanya akan disatukan.
"Alasan utamanya adalah kita mengikuti putusan MK bahwa rezim pemilu hanya satu. Tidak ada lagi rezim lain, pilkada menjadi rezim pemilu untuk apa kalau sudah satu rezim, rezim pemilu kita buat lagi. Apalagi pemilu serentak daerah, pemilu serentak nasional," katanya.
Rencananya, terang Arse, tim panitia kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk pada awal 2026 mendatang.***