Gebrakan Riset Unilak! Temukan Jurus 'Pialang Budaya', Konflik Lahan Perkebunan Tuntas Hitungan Minggu

I

Isman

Rabu, 16 September 2026 | 17:04 WIB

Gebrakan Riset Unilak! Temukan Jurus 'Pialang Budaya', Konflik Lahan Perkebunan Tuntas Hitungan Minggu

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) memaparkan hasil riset strategis yang terbukti memangkas durasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan. Metode bertajuk pendekatan "Pialang Budaya Berbasis Keagensian" ini mampu mempercepat resolusi konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat dari hitungan tahun menjadi beberapa minggu saja.

Temuan ini disampaikan oleh Dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak, Dr. M. Rawa El Amady, M.A., dalam Forum Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Hotel The Zuri Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). Pendekatan tersebut merupakan hasil riset Rawa bersama alumni bimbingannya, Joni Setiawan Mundung.

Acara yang berlangsung sehari penuh ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri jajaran Disbun kabupaten/kota se-Riau, pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau, anggota DPRD Riau, tokoh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), serta perwakilan masyarakat.

Celah Regulasi dan Urgensi Resolusi Konflik

Dalam paparannya, Rawa menyoroti kelemahan substansial dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKMS. Dari 44 pasal, tidak ada satupun yang memuat klausul mediasi atau resolusi konflik secara eksplisit. Istilah kata "adat" atau "hak ulayat" bahkan absen total dalam batang tubuh regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut.

"Permentan ini lahir dari semangat kemudahan investasi, bukan dirancang untuk fungsi resolusi konflik. Padahal, tahap penentuan lahan dan penerima kebun plasma adalah titik paling rentan memicu sengketa," tegas Rawa.

Urgensi ini makin nyata melihat data sistem SIPERIBUN per Mei 2025. Di Riau, terdapat 166 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan FPKMS—menjadi angka ketidakpatuhan tertinggi kedua di Pulau Sumatra.

Pialang Budaya: Jembatan Dua Bahasa

Mengatasi kekosongan mekanisme tersebut, Rawa memperkenalkan konsep Pialang Budaya (cultural broker) berbasis keagensian yang telah diuji oleh Perkumpulan Scale.

Seorang pialang budaya bertindak sebagai agen penerjemah di antara dua sistem pengetahuan yang tidak setara: sistem formal korporasi/negara dengan sistem hukum adat/lokal.

"Pialang budaya bekerja dua arah. Kepada perusahaan, ia menyampaikan aspirasi warga dengan bahasa korporasi. Kepada masyarakat, ia menjelaskan posisi perusahaan dengan bahasa lokal. Keduanya ditarik agar berdiri sejajar tanpa merugikan salah satu pihak," jelasnya.

Bukti Empiris dari Lapangan Riau

Efektivitas pendekatan ini telah teruji di tiga lokasi konflik Riau:

  1. Teluk Meranti: Konflik perebutan ruang hidup yang mandek selama 11 tahun (2007–2018) berhasil diselesaikan hanya dalam hitungan jam lewat kesepakatan kompromi simbolik.

  2. Pulau Muda: Sengketa lahan yang melibatkan verifikasi otoritas kehutanan rampung kurang dari tiga minggu melalui kredibilitas pialang budaya.

  3. Kedatukan Datuk Raja Melayu: Konflik simbol adat yang gagal dimediasi negara selama empat tahun (2011–2015) tuntas dalam dua bulan melalui restitusi martabat simbolik.

Rekomendasi untuk Pemprov Riau

Rawa merekomendasikan agar Disbun Riau menginstitusikan peran pialang budaya sejak tahap awal pemetaan lahan dan penetapan calon penerima. Selain itu, bukti lisan serta batas adat (non-kartografis) harus diakui secara formal agar setara dengan dokumen HGU atau IUP perusahaan.

"Kemitraan yang berkelanjutan lahir dari pengakuan yang setara, bukan dari sosialisasi satu arah. Pengetahuan adat Melayu Riau harus diletakkan sejajar dengan data teknis negara," pungkas Rawa.***

Penulis: Redaksi
Editor: Isman