JAKARTA, AmiraRiau.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aktivitas keuangan mencurigakan di rekening karyawan di sektor perdagangan tekstil. Lembaga tersebut menduga ada pihak tertentu yang menyamarkan omzet dari transaksi ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,49 triliun, menggunakan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi dalam penjualan perlengkapan pakaian olahraga di Bandung
Sepanjang 2025, PPATK telah menghasilkan 173 laporan hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi yang berkaitan dengan sektor fiskal. Total transaksi yang menjadi bahan analisis bahkan menembus angka Rp 934 triliun.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, PPATK belum memaparkan secara detail perusahaan atau pihak yang terlibat dalam dugaan praktik penjualan ilegal tersebut. Lembaga ini menegaskan bahwa koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penghindaran pajak.
“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” kata PPATK.
PPATK juga menyoroti masih maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berisiko merusak stabilitas sistem keuangan sekaligus berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, lembaga tersebut berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain,” ungkap PPATK.
Capaian Kinerja PPATK
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, PPATK sebagai focal point rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia telah menerima 43.723.386 laporan, meningkat 25,5% dari tahun 2024 sebesar 35.650.984 laporan. PPATK juga telah menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, dan 529 Informasi kepada penyidik dan Kementerian/Lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88% dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun.
Peran kelembagaan PPATK ditunjukkan melalui kolaborasi penguatan Pihak Pelapor, pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan penyampaian Rekomendasi, yang mendukung pencapaian 1 tahun Presiden Prabowo Subianto.
Pelindungan terhadap rekening dana nasabah juga menjadi perhatian PPATK melalui penghentian sementara rekening dormant. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga dana dan rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan. PPATK juga ikut berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor pajak yang mencapai Rp18,64 triliun.
Di sisi lain, PPATK memperoleh WTP ke-19 secara berturutturut. Semua capaian ini tidak bisa diraih tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite TPPU, dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju tanpa pencucian uang menuju Indonesia Emas Tahun 2045.***