Gratis dan Cukup Pakai HP, Pemerintah Buka Pendaftaran Agen Perlinsos untuk Kawal Bansos

I

Isman

Senin, 21 September 2026 | 13:31 WIB

Gratis dan Cukup Pakai HP, Pemerintah Buka Pendaftaran Agen Perlinsos untuk Kawal Bansos

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah terus memperluas partisipasi publik dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) melalui skema Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Kehadiran Agen Perlinsos difungsikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat tapak untuk membantu warga menginput data pengusulan sekaligus menyampaikan sanggahan jika terjadi ketidaksesuaian penerima bantuan.

Senior Advisor Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Koordinator Harian DPI Perlinsos, Rahmat Danu Andika, menyampaikan bahwa pendaftaran Agen Perlinsos kini dibuka secara daring, bebas biaya, serta dapat diakses melalui ponsel pintar.

"Pendaftaran Agen Perlinsos dilakukan secara online melalui laman [https://agent-perlinsos.kemensos.go.id](https://agent-perlinsos.kemensos.go.id). Syarat utamanya adalah memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif," ujar Rahmat saat melakukan pertemuan virtual di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Untuk menyelesaikan registrasi, calon agen cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta PIN IKD sebagai instrumen verifikasi.

Berikut panduan pendaftaran Agen Perlinsos:

  1. Akses laman [https://agent-perlinsos.kemensos.go.id](https://agent-perlinsos.kemensos.go.id) melalui peramban (browser) ponsel.

  2. Klik opsi Daftar Menjadi Agen.

  3. Masukkan 16 digit NIK dan lakukan proses verifikasi wajah (face recognition).

  4. Pilih tipe agen (misalnya kategori masyarakat umum) dan masukkan nomor HP yang aktif.

  5. Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Daftar.

  6. Setujui dokumen pernyataan komitmen agen untuk menyelesaikan pendaftaran.

Rahmat menggarisbawahi bahwa Agen Perlinsos tidak memegang wewenang untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menerima bansos. Peran agen murni sebagai fasilitator administrasi digital bagi warga sekitar.

"Agen ini pada prinsipnya menjadi loket agar dapat membantu menginput data masyarakat yang membutuhkan maupun mengajukan sanggahan data di lingkungan terdekatnya," paparnya.

Keputusan final mengenai kelayakan penerima bantuan tetap menjadi domain pemerintah pusat yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dorongan Plt Gubri SF Hariyanto

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial ke depan. Pemerintah daerah diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan data masyarakat terus diperbarui.

"Sesuai arahan pemerintah pusat, Digitalisasi Perlindungan Sosial ditargetkan rilis secara nasional pada Oktober 2026. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial ke depan," ujar Plt Gubri SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/09/2026).

Plt Gubri SF Hariyanto menekankan agar proses pendataan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak terlewat dari sistem. Pembaruan data dinilai penting agar perubahan kondisi sosial masyarakat dapat tercatat dan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan.

"Jangan sampai ada warga kita yang sesungguhnya berhak menerima bantuan, justru tidak mendapatkannya hanya karena belum terdata atau datanya belum diperbarui di dalam sistem," tegasnya.***