PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com—Wabup Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., secara resmi memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Rohul, Selasa (9/6/2026).
Apel besar ini langsung dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna memperkuat lini pertahanan dan sinergi operasional di lapangan. Langkah preventif ini diambil menyusul adanya prediksi ilmiah dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai siklus cuaca ekstrem yang akan melanda Riau.
"Berdasarkan rujukan resmi dari BMKG, kita wajib menaikkan level kewaspadaan karena puncak musim kemarau tahun ini diprediksi berlangsung ketat antara bulan Juni hingga Agustus 2026. Kondisi cuaca panas ini berpotensi memicu lonjakan titik api vertikal jika tidak diantisipasi dan dipetakan sejak dini," tegas Syafaruddin Poti.

Sebagai basis pemetaan taktis, Wabup membeberkan indikator data sebaran karhutla skala regional untuk dijadikan pembanding bagi tim satuan tugas (Satgas) di lapangan.
Berdasarkan data akumulasi hingga 4 Juni 2026, terdeteksi memiliki total 8.086 titik panas (hotspot) dengan total akumulasi luasan area terbakar mencapai 15.047 hektare, sementara Kabupaten Rokan Hulu bertahan sebagai daerah dengan tingkat kebakaran lahan terendah di Provinsi Riau, yakni hanya mencatatkan luasan terdampak sebesar 12,16 hektare.
"Kita patut bersyukur karena angka kebakaran di Rokan Hulu terendah se-Riau. Namun, catatan positif ini sama sekali tidak boleh membuat para komandan lapangan dan relawan lengah. Sebaliknya, ini harus menjadi motivasi kuat untuk memperketat deteksi dini," imbuh Wabup.

Guna memperkuat benteng pertahanan, Pemkab Rohul secara resmi telah menetapkan dokumen Status Siaga Darurat Bencana Karhutla. Regulasi ini menjadi payung hukum penegakan hukum siber dan mobilisasi logistik pemadaman secara cepat.
Agenda taktis ini dihadiri langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Pelaksana BPBD Zulhendri, S.Sos., M.IP., Kepala Dinas Perhubungan Minarli, S.P., jajaran Danramil, Camat, Masyarakat Peduli Api (MPA), organisasi Satria Krisna Bonai Darussalam, korporasi perkebunan PT SAI, serta elemen Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UPP dan Rokania.
Wabup menginstruksikan kepada jajaran TNI, Polri, dan aparatur kecamatan untuk mengedepankan sosialisasi sanksi pidana terkait larangan membuka draf lahan perkebunan dengan cara membakar. Satgas diperintahkan mengoptimalkan patroli rutin di area rawan gambut serta merespons cepat setiap kemunculan satu titik api agar tidak meluas menjadi bencana kabut asap.***