PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (24/2/2026).
Kehadiran Kalapas sebagai bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen Lapas dalam mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah berjuluk "Negeri Seribu Suluk" tersebut.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, ini memusnahkan ratusan botol minuman keras dan peralatan pendukung aktivitas penyakit masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Wabup menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang meresahkan warga.
"Minuman keras dan peralatan pendukung penyakit masyarakat kita musnahkan hari ini. Kita tidak memberi ruang bagi segala bentuk 'pekat' di Negeri Seribu Suluk," ujar Wabup Poti secara tegas.
Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi solid yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Daerah dan instansi penegak hukum lainnya. Menurutnya, pemusnahan ini adalah bukti nyata transparansi hasil penindakan di lapangan.
"Lapas sebagai bagian dari sistem penegakan hukum mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Sinergi ini sangat penting untuk terus diperkuat demi perlindungan maksimal kepada masyarakat," ungkap Efendi Purba.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektoral antara Lapas, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang berujung pada pertambahan hunian warga binaan.
Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda, termasuk Kalapas. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup minuman keras dan alat elektronik yang digunakan dalam kegiatan hiburan ilegal yang melanggar norma sosial dan hukum di Rokan Hulu.***
Penulis: Humas Lapas/yus