Hambali: Bupati dan Wabup Kampar Mau ‘Membunuh’ Saya, Tapi Saya tak Mati-mati

A

administrator

Senin, 01 Desember 2025 | 00:00 WIB

Hambali: Bupati dan Wabup Kampar Mau ‘Membunuh’ Saya, Tapi Saya tak Mati-mati

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Suasana pemerintahan Kabupaten Kampar kembali menghangat pasca diberhentikannya H. Hambali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Senin (1/12/2025).

Hambali secara resmi diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial, sesuai Keputusan Bupati Kampar Nomor: 62.lf/BKPSDM/XII/2025.

Pada hari yang sama, Wakil Bupati Kampar Hj. Misharti menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 00004/21406/A.Y/II/25 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun per 1 Januari 2026, yang ditandatangani 26 November 2025.

Kedua keputusan ini mendorong Hambali kembali menyampaikan kritik terbuka terhadap kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti.

“Mutasi tanpa melibatkan Sekda, apa begini birokrasi?” kata Hambali.

Sebelum pelantikan sejumlah pejabat eselon II dan III digelar menjelang Zuhur, Hambali mengadakan konferensi pers. Ia mengaku tidak mengetahui adanya agenda pelantikan tersebut.

“Proses mutasi ini saya tidak dilibatkan sama sekali, padahal saya masih Sekda aktif,” ujarnya.

Ia menyebut Kepala BKPSDM saat itu, Syafrudin, juga mengaku tidak mengetahui adanya pelantikan sebelum akhirnya pejabat baru dilantik.

Menurut Hambali, ia justru mendapat kabar mendadak untuk hadir sebagai saksi dalam pelantikan.

“Saya dapat undangan tiba-tiba. Apakah birokrasi sekarang seperti ini? Mutasi itu hal biasa, tapi prosedurnya jangan diabaikan,” ucap mantan Penjabat Bupati Kampar tersebut.

Hambali kemudian mendengar bahwa Bupati Kampar telah menunjuk Ardi Mardiansyah, Kepala Bappeda Kampar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

“Memang Bupati dan Wabup ini mau ‘membunuh’ saya segera mungkin. Tapi saya tak mati-mati,” ujarnya sambil tertawa.

Ia menilai proses pemberhentian dirinya menunjukkan tidak adanya profesionalisme pemerintah daerah.

Usai konferensi pers, Hambali dipanggil untuk bertemu Wabup Misharti. Dalam pertemuan tersebut, diserahkan 2 SK, yaitu SK pensiun terhitung 1 Januari 2026 dan SK pemberhentian sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Saya tanya, kenapa bukan Pak Bupati yang menyerahkan? Wabup menjawab bahwa dia juga kepala daerah. Saya bilang, Wabup itu wakil kepala daerah, baca lagi aturannya,” ungkap Hambali.

Ia juga mengaku bingung karena menerima jabatan baru sebagai pejabat fungsional di Dinas Sosial padahal akan segera pensiun.

Hambali menilai situasi birokrasi Kampar saat ini tidak kondusif. Sebagai Sekda, ia menegaskan seharusnya dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, serta administrasi pemerintahan.

“Ini menunjukkan kebobrokan tim. Tidak ada profesionalisme dan birokrasi dirusak,” tegasnya.

Ia menyorot dampak administratif dari kekosongan Sekda definitif, terutama terkait dokumen penting seperti DPA APBD Perubahan 2025, pengajuan GU (ganti uang), dan proses keuangan lainnya yang menurutnya tidak bisa ditandatangani oleh Plh.

Ia juga mempertanyakan penggantian Kepala BPKAD Edwar dengan Dendi Zulheri pada situasi yang menurutnya krusial.

Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan penunjukan Plh Sekda sudah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk itu Pak Bupati Kampar menunjuk Plh,” ujar Misharti usai pelantikan di Aula Kantor Bupati.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ahmad Yuzar belum memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi usai pelantikan.***

Penulis: Ali Akbar