Belanja Gaji Membengkak, Pemprov Riau Setop Total Penerimaan PNS!

I

Isman

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:43 WIB

Belanja Gaji Membengkak, Pemprov Riau Setop Total Penerimaan PNS!

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengambil kebijakan tidak membuka rekrutmen atau penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun anggaran ini. Langkah pengetatan ini terpaksa ditempuh oleh otoritas pemerintah daerah lantaran struktur organisasi dan komposisi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah tergolong sangat gemuk.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa lonjakan drastis jumlah personel di internal birokrasi merupakan implikasi langsung dari kebijakan gelombang pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kuota yang sangat besar selama beberapa periode terakhir.

"Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat," tegas Budi Fakhri saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Selain faktor kepadatan jumlah personel, alasan fundamental di balik penghentian sementara penerimaan pegawai ini berkaitan erat dengan kesehatan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Kondisi riil keuangan daerah yang memicu moratorium ini meliputi porsi kebutuhan domestik untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemprov Riau posisinya telah membengkak dan melebihi angka batas aman 30 persen dari total kapasitas kas daerah serta tingginya alokasi belanja rutin pegawai memaksa tim anggaran daerah melakukan pengetatan sedini mungkin agar porsi pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur publik tidak tergerus.

"Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban operasional lewat rekrutmen pegawai baru," sebut Budi.

Berdasarkan regulasi undang-undang tata kelola keuangan negara terbaru, pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar menekan angka belanja pegawai mereka maksimal di angka 30 persen. Aturan ketat ini ditargetkan mulai berlaku secara serentak per tanggal 1 Januari 2027 mendatang.

Kendati tenggat waktu pengetatan anggaran tersebut sudah di depan mata, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri nyatanya masih memberikan ruang relaksasi bagi daerah-daerah yang sedang berjuang melakukan penyesuaian struktural. Hal ini dikarenakan mayoritas pemerintah daerah, termasuk Provinsi Riau, terdeteksi masih berada di zona merah atau belum mampu menyelaraskan APBD sesuai mandat hukum tersebut.

Budi Fakhri menambahkan, formulasi pemberian relaksasi fiskal ini telah menjadi pembahasan serius yang digodok secara intensif di tingkat lintas kementerian. Salah satu opsi yang mengemuka di tingkat pusat adalah pemberian masa tenggang (grace period) tambahan selama satu tahun bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya masih tersangkut di atas 30 persen, agar tidak langsung dijatuhi sanksi pemotongan dana transfer daerah.***

Editor: Isman

Sumber: MC Riau