BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Administrasi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tengah berada di ujung tanduk. Advokat sekaligus mantan anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said, SH, MH, menyatakan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang tidak mengantongi tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah cacat secara administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ketidaksahan ini bukan sekadar urusan prosedur, melainkan penghalang utama dalam penggunaan dana APBD untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Juswari menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, DPA adalah dokumen "suci" yang menjadi dasar bagi Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Tanpa pengesahan resmi, pimpinan OPD tidak memiliki payung hukum untuk melakukan pencairan dana maupun memulai kegiatan fisik.
Dampak Langsung dari DPA yang Belum Disahkan, yaitu seluruh program kerja OPD tidak dapat berjalan, bendahara umum daerah tidak akan memproses pencairan dana jika dokumen pendukung (DPA) belum divalidasi oleh Sekda dan program pembangunan dan layanan publik langsung kepada masyarakat berpotensi terhenti total.
Secara prosedural, rancangan DPA wajib melewati tahapan verifikasi yang ketat:
-Verifikasi TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan kesesuaian dengan RKA.
-Persetujuan Sekda: Tanda tangan Sekda merupakan bentuk otorisasi akhir selaku Ketua TAPD.
-Pengesahan PPKD: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menetapkan dokumen untuk dapat diimplementasikan.
"Tanpa tanda tangan Sekda, seluruh kegiatan yang tercantum dalam DPA tidak memiliki kekuatan hukum. Jika dipaksakan berjalan, ini adalah pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan daerah yang serius," tegas Juswari, Rabu (24/12/2025).
Keterlambatan pengesahan ini dapat berujung pada sanksi administratif bagi pejabat terkait karena dinilai gagal mematuhi jadwal peraturan perundang-undangan.
Baca Juga > Polemik DPA APBD-P Kampar 2025, BPKAD Akui Belum Ditandatangani Mantan Sekda Hambali
Namun, Juswari juga memberikan catatan mengenai batasan ranah hukum. "Sanksi pidana tidak serta-merta muncul. Unsur pidana baru masuk jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang yang sengaja dilakukan untuk merugikan keuangan negara," pungkasnya.
Polemik ini menuntut penyelesaian cepat dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran (Desember), kebuntuan administrasi ini bisa menyebabkan penyerapan anggaran menjadi nol di beberapa OPD, yang pada akhirnya merugikan rakyat sebagai penerima manfaat pembangunan.***
Penulis: Ali Akbar