Polemik DPA APBD-P Kampar 2025, BPKAD Akui Belum Ditandatangani Mantan Sekda Hambali

A

administrator

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:00 WIB

Polemik DPA APBD-P Kampar 2025, BPKAD Akui Belum Ditandatangani Mantan Sekda Hambali

BANGKINANG, AmiraRiau.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, legalitas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun 2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui belum lengkap. Polemik ini muncul karena dokumen fundamental tersebut belum ditandatangani oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode berjalan.

Hambali membenarkan adanya sejumlah DPA yang belum diparafnya. Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada perwakilan Pemkab Kampar yang menemuinya untuk memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan proses tersebut.

Kondisi semakin mendesak mengingat Hambali telah mengajukan cuti ibadah umroh terhitung 22 hingga 31 Desember 2025, sebelum resmi memasuki masa pensiun dini pada 1 Januari 2026.

Kepala BPKAD Kampar, Dendi Zulhairi, didampingi Kabid Anggaran, Kholisman, mengakui adanya kendala administratif ini. Namun, ia menegaskan bahwa secara sistem di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), seluruh proses anggaran sebenarnya sudah terkunci dan terverifikasi.

Kholisman menjelaskan alur penerbitan DPA, adalah dasar utama yang dituangkan dalam berita acara, dokumen tercatat secara digital, tidak ada proses manual, dan melibatkan tanda tangan Kepala OPD, mengetahui Kepala BPKAD, dan disetujui Sekda selaku Ketua TAPD.

"Secara sistem, DPA sudah ada, tinggal satu lembar administrasi sebagai tanda mengetahui atau persetujuan. Kami optimis pak Hambali bersedia menandatangani demi kepentingan masyarakat," jelas Dendi Zulhairi, Selasa (23/12/2025).

Di sisi lain, praktisi hukum Juswari Umar Said, SH, MH, memberikan peringatan keras. Menurutnya, tanpa tanda tangan Ketua TAPD (Sekda), DPA secara hukum dianggap belum sah sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

"DPA adalah dokumen fundamental. Tanpa pengesahan yang lengkap, kegiatan anggaran tidak memiliki dasar hukum dan berisiko menimbulkan sanksi administratif maupun pidana bagi Pengguna Anggaran," tegas Juswari.

Hal ini juga menjadi catatan penting bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketidakteraturan administrasi ini diprediksi akan menjadi atensi khusus dalam penilaian laporan keuangan daerah mendatang.

Sebagai pengingat, dinamika ini terjadi pasca pencopotan Hambali dari jabatan Sekda oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar pada 1 Desember 2025. 

Saat ini, posisi administratif tersebut diisi oleh Ardi Mardiansyah sebagai Penjabat (Pj) Sekda. Namun, untuk dokumen anggaran APBD-P yang disusun saat Hambali menjabat, legalitasnya tetap berada pada tanda tangan pejabat yang berwenang pada saat itu.***

Penulis: Ali Akbar