Izin PT SSL Dicabut Menhut! Kades Batas Desak Pemkab Rohul Kembalikan 5.868 Hektare Lahan Perkebunan Warga

I

Isman

Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Izin PT SSL Dicabut Menhut! Kades Batas Desak Pemkab Rohul Kembalikan 5.868 Hektare Lahan Perkebunan Warga
Rapat mediasi antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango bersama para tokoh masyarakat dan manajemen PT SSL.

PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Kepala Desa (Kades) Batas, Kecamatan Tambusai, Hablum Tambusai, S.Pd., mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk mengembalikan lahan perkebunan masyarakat seluas 5.868 hektare yang selama ini dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).

Tuntutan tegas tersebut disampaikan Hablum dalam rapat mediasi antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango bersama para tokoh masyarakat dan manajemen PT SSL di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, Rabu (30/9/2026).

Hablum menegaskan, landasan utama tuntutan warga adalah dicabutnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SSL oleh pemerintah pusat.

"Jika proses hukum di pengadilan nantinya memenangkan pihak Kementerian Kehutanan, maka kami minta lahan bekas PT SSL tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat desa sesuai dengan luas porsi wilayah yang dimiliki masing-masing desa," tegas Hablum sambil memperlihatkan salinan surat keputusan pencabutan izin tersebut, Rabu (30/9/2026).

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., memaparkan fakta hukum bahwa perizinan berusaha PT SSL sejatinya telah dicabut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur tentang pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari di areal seluas 42.530 hektare yang tersebar di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

Dalam diktum SK Menteri Kehutanan tersebut ditegaskan, pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) d/h pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kayu Pertukangan kepada PT Sumatera Sylva Lestari. Kedua, memerintahkan PT Sumatera Sylva Lestari untuk menghentikan seluruh bentuk kegiatan operasional di dalam areal kerja PBPH.

"Berdasarkan koordinasi dan informasi di lapangan, saat ini pihak PT SSL sedang mengajukan gugatan atas pencabutan izin tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses persidangan menyisakan dua kali agenda lagi dan diperkirakan putusannya keluar pada Oktober 2026," papar Yusmar.

Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, Yusmar menyampaikan bahwa kesepakatan rapat mediasi Pemkab Rohul memutuskan untuk menunda jalannya forum musyawarah sampai dikeluarkannya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan.

Rapat mediasi yang dinahkodai Pemkab Rohul tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat lintas instansi nasional dan daerah.

Tampak hadir CRO 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen TNI (Purn) Djoko Andoko, Korwil Satgas PKH Riau Kolonel Inf. Cku Edward Edo Trinata Rambe, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., Asisten I Setda Rohul H. Sofwan, S.Sos., M.Si., serta Kepala UPTD KPH Rokan Nafri Irwan, S.Hut., M.Si.

Dari jajaran kepolisian hadir Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H., Kapolsek Rambah Iptu Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., dan Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR.

Sementara dari unsur wilayah hadir Camat Tambusai Muammer Gadhafi, S.Sos., Camat Bangun Purba Admiral, S.P., Camat Rambah Hilir Mahadi, S.E., M.M., Sekdes Sungai Kumango Erik Nanda, Kades Tambusai Barat Ali Ermin Siregar, Kades Tangun H. Hapisuddin, Kades Bangun Purba Barat Khoiruddin, S.E., Kades Rambah Adi Syahputra, S.Pd., pengurus LKA Desa Sungai Kumango, serta pimpinan PT SSL Nelson Bahtiar Sianturi.***

Penulis: Yus
Editor: Isman