PEKANBARU, AmiraRiau.com – Menanggapi pemberitaan pada Februari lalu terkait tuduhan dugaan penipuan berkedok kerja sama pendirian dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jery Vamarta akhirnya angkat bicara.
Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Hardy, yang merupakan rekan kerja sama Jery dalam pengelolaan program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam klarifikasinya kepada media, Sabtu (30/5/2026), Jery menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku perlu menyampaikan penjelasan agar publik memperoleh informasi secara utuh dan tidak tergiring opini sepihak.
“Saya menyampaikan klarifikasi ini agar apa yang sebenarnya terjadi dapat diketahui masyarakat secara objektif dan tidak muncul kesalahpahaman seolah-olah saya telah melakukan tindakan penipuan,” ujar Jery.
Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Jery Vamarta:
1. Kerja Sama Masih Berjalan Hingga Saat Ini
Jery menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan dapur MBG antara dirinya dan Hardy pada prinsipnya masih berjalan hingga saat ini.
Menurutnya, pembagian hasil atau fee yang telah disepakati dalam komitmen kerja sama juga tetap diberikan sebagaimana kesepakatan sejak operasional dapur dimulai pada 16 Oktober 2025 hingga sekarang.
2. Awal Mula Kerja Sama
Jery menjelaskan, kerja sama tersebut berawal dari keinginan Hardy yang menghubunginya sekitar tahun 2025 untuk membuka dapur MBG.
Saat itu, kata Jery, dirinya telah lebih dahulu memiliki dan mengoperasikan dapur MBG.
Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya kemudian menyepakati kerja sama secara lisan dalam pengelolaan dapur MBG.
3. Kesepakatan Kerja Sama
Dalam kerja sama tersebut, terdapat pembagian tanggung jawab yang telah disepakati bersama.
Tanggung jawab Jery Vamarta antara lain:
a. Membantu memperoleh pengelolaan dapur MBG melalui yayasan, yang nantinya akan dikelola Hardy setelah adanya uang komitmen kerja sama sebesar Rp80 juta dari pihak Hardy.
b. Bertanggung jawab bersama terhadap risiko kerugian operasional dapur MBG.
c. Melakukan kontrol dan pembinaan terhadap operasional dapur yang dijalankan Hardy.
d. Memberikan persetujuan terhadap lokasi dapur yang diperoleh Hardy.
e. Menjalankan pembagian fee sesuai komitmen yang telah disepakati bersama.
Sementara tanggung jawab Hardy meliputi:
a. Menyerahkan uang komitmen kerja sama sebesar Rp80 juta.
b. Mencari lokasi dapur.
c. Melakukan renovasi dapur sesuai standar operasional MBG.
d. Menjalankan operasional dapur, mulai dari belanja kebutuhan, memasak, hingga pendistribusian makanan bergizi ke sekolah-sekolah.
4. Permasalahan Dalam Operasional Dapur
Dalam perjalanan kerja sama selama beberapa bulan, Jery mengaku ditemukan sejumlah persoalan dalam operasional dapur.
Di antaranya konflik internal di dapur, tidak dilakukan penginputan daftar belanja, hingga keterlambatan pendistribusian MBG ke sekolah-sekolah.
Akibat kondisi tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut menyampaikan surat kepada yayasan terkait evaluasi pengelolaan dapur.
Selanjutnya, pengelolaan dapur diambil alih oleh yayasan karena investor atau pengelola sebelumnya dinilai tidak mampu menjalankan operasional dengan baik, termasuk keterlambatan penyediaan bahan baku serta kualitas bahan yang tidak sesuai standar.
Menurut Jery, kondisi itu berdampak terhadap jadwal distribusi makanan, jam kerja relawan, hingga hubungan dengan sekolah dan masyarakat sekitar.
“Pengambilalihan dilakukan demi menjaga nama baik yayasan serta memastikan pelayanan program MBG tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
5. Fakta Barang Investasi Masih Ada dan Digunakan
Jery juga menegaskan bahwa seluruh barang investasi yang dibeli masih berada di dapur dan tetap digunakan untuk menunjang operasional MBG.
Ia menyebut telah mendampingi pihak kepolisian melakukan pengecekan dan inventarisasi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh barang yang dibeli investor masih terdata berada di dapur dan hingga kini masih dipergunakan untuk operasional MBG. Tidak ada barang yang hilang ataupun dialihkan sebagaimana tuduhan yang berkembang,” ungkapnya.
6. Tidak Ada Unsur Penipuan
Terkait tuduhan penipuan, Jery mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa:
a. Dapur MBG tersebut nyata ada dan benar beroperasi.
b. Hardy pernah dipercaya mengelola dapur tersebut.
c. Operasional berjalan selama beberapa bulan sebelum muncul berbagai persoalan teknis yang kemudian menyebabkan evaluasi oleh pihak terkait.
d. Hingga saat ini, pembagian fee yang menjadi hak Hardy tetap diberikan sesuai kesepakatan, meskipun tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan dapur.
“Kalau disebut penipuan, maka penipuan dalam bentuk apa? Faktanya dapur ada, berjalan, pernah dikelola, dan fee tetap diberikan,” tegas Jery.
Di akhir klarifikasinya, Jery berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan pemberitaan sepihak.
Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini fakta sebenarnya akan terungkap secara terang.***
Penulis: Ali Akbar