Demikian pula dari sisi sosial ekonomi dan budaya (Adat Persukuan), terang Nasrun Effendi, kedua kecamatan tersebut menyatu dengan wilayah Tapung.
Nasrun Effendi, menuturkan, penetapan UU tentang Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar dahulunya terjadi kekeliruan yang kemudian disengketakan oleh Kampar dan Rokan Hulu. Maka penetapan oleh Mahkamah menjadi tidak diteliti secara komprehensif.
Oleh karena itu dia meminta kepada tim pengkaji rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam agar mengeluarkan wilayah Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun dari rencana wilayah Kabupaten Rokan Darussalam.
Pendiri sekaligus Penggagas P3KT, H. Nasrun Effendi juga meminta Lembaga Adat Kenegerian Melayu Tapung (LAKTA), Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) dan P3KT untuk membuat surat koreksi tentang Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam tersebut.
"Sekali lagi tolong IKST, LAKTA dan P3KT segera merespon surat tersebut," tegas Nasrun Effendi.***
Demikian pula dari sisi sosial ekonomi dan budaya (Adat Persukuan), terang Nasrun Effendi, kedua kecamatan tersebut menyatu dengan wilayah Tapung.
Nasrun Effendi, menuturkan, penetapan UU tentang Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar dahulunya terjadi kekeliruan yang kemudian disengketakan oleh Kampar dan Rokan Hulu. Maka penetapan oleh Mahkamah menjadi tidak diteliti secara komprehensif.
Oleh karena itu dia meminta kepada tim pengkaji rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam agar mengeluarkan wilayah Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun dari rencana wilayah Kabupaten Rokan Darussalam.
Pendiri sekaligus Penggagas P3KT, H. Nasrun Effendi juga meminta Lembaga Adat Kenegerian Melayu Tapung (LAKTA), Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) dan P3KT untuk membuat surat koreksi tentang Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam tersebut.
"Sekali lagi tolong IKST, LAKTA dan P3KT segera merespon surat tersebut," tegas Nasrun Effendi.***