PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu, Rian Alfian, menyoroti sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang dinilai kurang transparan serta tertutup dari akses peliputan media massa dalam sejumlah kegiatan resmi instansi penegak hukum tersebut.
Kritik tersebut mencuat usai Kejari Rohul menggelar penanganan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Rohul, Selasa (29/9/2026) siang, tanpa mengundang insan pers lokal.
Sejumlah wartawan yang bertugas di Rokan Hulu menyayangkan sikap tertutup tersebut. Padahal, agenda pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi publik atas komitmen penegakan hukum aparat Korps Adhyaksa di daerah.
"Dulu kami di jajaran media kerap diundang untuk meliput pemusnahan barang bukti di Kejari Rohul. Namun sekarang justru terkesan tertutup dan jarang melibatkan pers, padahal kasus kejahatan seperti narkoba di Rohul sedang meningkat. Ada apa sebenarnya?" ujar Alfian, Kamis (1/10/2026).
Alfian menegaskan, keterlibatan media massa sangat penting guna menjamin prinsip keterbukaan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Setiap badan publik wajib menyediakan dan menyebarluaskan informasi kegiatan secara terbuka. Transparansi ini penting untuk mencegah timbulnya kecurigaan di tengah masyarakat," tegasnya.
Secara prosedur dan regulasi, kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak kejaksaan tak hanya melibatkan internal Jaksa Eksekutor dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Guna menjamin transparansi publik, giat pemusnahan idealnya disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyidik Kepolisian (Polres/Polsek), instansi terkait seperti Pengadilan Negeri, BPOM, atau Dinas Kesehatan, serta dihadiri rekan-rekan jurnalis sebagai sarana publikasi resmi.
GWI berharap ke depan pimpinan Kejari Rohul dapat membuka ruang komunikasi yang lebih sehat dan harmonis bersama seluruh insan pers.
"Tugas Seksi Intelijen di kejaksaan itu adalah garda terdepan kemitraan informasi publik. Kasi Intel seharusnya menjadi jembatan strategis dalam menyampaikan penanganan perkara serta membangun komunikasi dua arah yang positif dengan wartawan," tambah Alfian.
Terkait sorotan keterbukaan informasi publik dalam agenda pemusnahan barang bukti tersebut, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohul, Vegi Fernandez, S.H., M.H.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hanya terbaca dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejari Rokan Hulu.***
Penulis: TIM
Editor: Isman