PEKANBARU, AmiraRiau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain itu JPU juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru menjadi keadaan yang memberatkan.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama tersebut, JPU KPK Mayer Volmar Simanjuntak juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Sementara tuntutan terhadap Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, turut dibacakan dalam agenda yang sama dituntut empat tahun penjara.
Pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses persidangan, setelah jaksa menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di pengadilan.
Usai sidang, Abdul Wahid menyatakan tidak menerima isi tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Seolah-olah saya melakukan tindak pidana, padahal yang dibangun hanya narasi kriminalisasi," ujar Abdul Wahid kepada wartawan.
Ia menegaskan akan menyampaikan seluruh bantahan melalui nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Menurut Abdul Wahid, tim penasihat hukumnya telah menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.***