JAKARTA, AmiraRiau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta dua terdakwa lain Kadis PUPR M Arif Setiawan dan Dani M Nursalam dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Upaya itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut banding diajukan pada Selasa (4/8/2026) dan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pada Selasa (4/8/2026), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, banding dilakukan sebagai pelaksanaan kewenangan JPU KPK setelah pencermatan dan kajian atas pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.***