KAMPAR, AmiraRiau.com– Ketegangan administratif kembali mencuat di Kecamatan Tambang. Mantan Ketua BPD Tambang periode 2006–2010, Jufri Zen, melontarkan tudingan keras terhadap Kepala Desa Balam Jaya yang dinilai telah melanggar batas wilayah administratif Desa Tambang secara sepihak.
Jufri menegaskan bahwa kawasan yang kini diklaim oleh Desa Balam Jaya, secara historis dan dokumen resmi merupakan bagian dari Desa Tambang.
Menurut Jufri, penetapan batas desa bukanlah hal yang bisa diubah sesuai selera, karena telah tercatat dalam dokumen negara. Ia menyayangkan sikap Kades Balam Jaya yang dianggap mengabaikan tertib administrasi.
“Saya melihat Kades Balam Jaya jelas melanggar batas desa yang sejak dulu sudah paten. Bagaimana mungkin wilayah yang secara administrasi milik Desa Tambang tiba-tiba berubah status? Ini pelanggaran serius,” tegas Jufri, Kamis (12/3/2026).

Warga turun ke lahan aktivitas galian C
Ia mengingatkan bahwa perubahan batas desa wajib melalui musyawarah antar-desa dan ditetapkan lewat keputusan resmi Pemerintah Kabupaten. "Jika dilakukan sepihak, itu ilegal," tambahnya.
Dugaan pergeseran batas wilayah ini disinyalir bukan tanpa alasan. Jufri mengindikasikan adanya kaitan erat dengan kepentingan aktivitas perusahaan di lokasi tersebut, mulai dari transaksi penjualan lahan hingga izin operasional Galian C.
Persoalan ini kian memanas seiring dengan keluhan warga Dusun IV Kampung Terandam. Aktivitas alat berat dan pengerukan lahan di area sengketa tersebut dilaporkan mulai merusak lingkungan warga, di antaranya sumur warga mengering akibat penurunan permukaan air tanah, pencemaran air sungai yang mengganggu kebutuhan harian, serta kerusakan lahan yang masif akibat aktivitas alat berat.
Masyarakat kini menuntut ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Warga meminta dilakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap batas wilayah kedua desa untuk menghindari konflik horizontal yang lebih luas.
Warga juga mendesak agar penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan dan transaksi lahan di lokasi sengketa, audit administrasi terhadap dasar klaim wilayah yang dilakukan Desa Balam Jaya serta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti memanipulasi batas desa untuk kepentingan komersial.
Masyarakat khawatir, jika pembiaran terus dilakukan, klaim sepihak ini tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga menghancurkan tatanan sosial antar-desa yang sudah terjalin lama.***
Penulis: AA