BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi melaksanakan proses Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/1/2026).
Tiga aktor utama dalam kasus ini, yakni EO (Ketua KPU Bengkulu Selatan), SR (Mantan Sekretaris), dan AA (Bendahara), hadir langsung di kantor Kejari sekitar pukul 14.56 WIB dengan didampingi penasihat hukum.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH., MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis mencapai Rp3,5 Miliar. Kerugian tersebut bersumber dari pengelolaan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kerugian negara timbul akibat adanya sejumlah kegiatan fiktif serta praktik markup pada beberapa pos anggaran strategis, di antaranya biaya perjalanan dinas dan belanja makan minum," jelas Hendra.
Meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur peradilan pidana korupsi.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Manna. Namun, Hendra memastikan bahwa dalam waktu dekat para tersangka akan dipindahkan ke Kota Bengkulu guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
"Seluruh berkas dan barang bukti yang cukup banyak ini sudah kami nyatakan lengkap (P-21). Insya Allah, bulan depan sidang perdana sudah bisa digelar setelah adanya penetapan dari pengadilan," tambahnya.
Tersangka EO menjadi sorotan utama karena selain menjabat sebagai Ketua, ia juga merupakan penanggung jawab Divisi Keuangan. Jaksa menduga kuat bahwa EO mengetahui secara detail seluruh proses pengelolaan dana hibah yang berujung pada penyimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu lainnya di wilayah Bengkulu untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dana hibah Pilkada yang memiliki sensitivitas tinggi.***
Penulis: Erlan S