"Kita bersama tim baru saja melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Kementerian ATR/BPN Jakarta. Alhamdulillah, respon terhadap masalah ini cukup bagus," sambung Laksamana Heri.
Baca Juga: Selain Pajang Spanduk di Jalan Lintas Okura, akan Ada Mimbar Bebas Tolak HGU PT. SIR
Surat bernomor 01.10/AMA-Riau/VIII/2023 perihal mohon penyelesaian sengketa itu, merupakan tindak lanjut dari aksi AMA Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), beberapa waktu lalu.
Di Riau, AMA Melayu Riau dan APPMO telah mengirimkan surat kepada Kakanwil BPN Riau perihal penolakan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR.
Tidak hanya itu, di Okura, APPMO dan AMA Melayu Riau, melakukan aksi pajang spanduk selain aksi mimbar bebas yang akan dilakukan Sabtu (11/8/2023).
Baca Juga: Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT SIR Dijadikan Spanduk dan Dipajang di Okura
Deni Afrialdi, Ketua APPMO, melalui telepon mengatakan, surat kepada Kementerian ATR/BPN tersebut untuk membuktikan bahwa memang ada masalah antara perusahaan dengan masyarakat tempatan.
"Kita ingin masyarakat mendapat hak-haknya sesuai aturan. oleh karenanya, apapun prosesnya sepanjang untuk menyelesaikan masalah ini, akan kita tempuh," kata Deni.
Jika hari ini surat sudah sampai ke Kementerian ATR/BPN Jakarta, kata Deni, adalah bukti baik AMA Melayu Riau ataupun APPMO memang serius membantu masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dua aliansi ini tengah berupaya menuntut hak masyarakat Okura atas 20% dari luas HGU yang dimiliki PT. SIR sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
AmiraRiau.com sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan menelpon melalui WhatsApp kepada Humas PT. SIR, namun tetap tidak diangkat.***