JAKARTA, AmiraRiau.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan," kata kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Refly mengaku telah menunggu beberapa jam dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dan mendapatkan kabar bahagia yang ditunggu.
Dari hasil tersebut dikatakan bahwa dua kliennya tidak ditahan.
"Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah," ucap dia.
Pihaknya berjanji akan mengikuti persidangan ke depan dengan profesional dan mengedepankan ilmu-ilmu hukum, sehingga apa yang disampaikan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.
Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Secara umum, kondisi Roy Suryo dan dokter Tifa diketahui dalam keadaan baik. Namun saat pemeriksaan, ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut.
Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis.
Oleh karena itu, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menjelaskan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 06.47 WIB.***