Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan 99 Gram Sabu dan Ratusan Pil Samcodin

I

Isman

Selasa, 26 Mei 2026 | 00:31 WIB

Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan 99 Gram Sabu dan Ratusan Pil Samcodin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Candra Kirana, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahap pertama tahun anggaran 2026, Senin (25/5/2026).

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkulu Selatan) resmi menggelar seremonial pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahap pertama tahun anggaran 2026, Senin (25/5/2026). Agenda eksekusi ini menjadi bukti sahih ketegasan aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran gelap narkotika, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga kasus pemalsuan dokumen di wilayah hukum Bengkulu Selatan.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Candra Kirana, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi lintas instansi (Integrated Criminal Justice System), agenda ini turut disaksikan oleh Dandim 0408 B/S-Kaur Letkol Inf Angga Anugrah, S.H., M.I.P., Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Kusman Jaya, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Seluruh barang bukti yang dihancurkan dalam agenda ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan. Berdasarkan manifest data kejaksaan, komoditas narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang sitaan yang paling mendominasi.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari, yaitu puluhan paket sabu berbagai ukuran dengan total berat bruto mencapai lebih dari 99 gram, lengkap beserta alat hisap (bong) dan perlengkapan sirkulasi peredaran, ratusan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar merek Samcodin, berbagai jenis sajam hasil sitaan kasus konvensional seperti parang, arit, dan pisau dapur da sejumlah perangkat penimbunan BBM ilegal, dokumen kenegaraan dan cap stempel palsu, telepon genggam (smartphone), hingga flashdisk berisi rekaman video tindak pidana.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yuridis institusi kejaksaan kepada publik atas penanganan perkara pidana yang telah selesai diproses hukum. Kami melakukannya secara terbuka bersama lintas instansi demi memastikan asas transparansi penegakan hukum berjalan di daerah," tegas Kajari Bengkulu Selatan, Candra Kirana.

Melalui momentum pemusnahan berkala ini, Kejari Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminalitas, sekaligus menjamin terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat urban maupun pedesaan.***

Penulis: DL

Editor: Isman