BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu Selatan mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp239 juta dari Agusti Aprina, mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan yang telah berstatus terpidana.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Selain uang pengganti, Agusti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jaksa Kejari Bengkulu Selatan, Surya Dharma Samosir, SH, mengatakan kewajiban pembayaran uang pengganti oleh Agusti Aprina telah diselesaikan. Namun, kewajiban serupa dari dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama hingga kini belum dipenuhi.
“Untuk Agusti Aprina, uang pengganti Rp239 juta sudah dikembalikan. Untuk dua orang lainnya saat ini masih belum,” kata Surya Dharma.
Menurut dia, para terpidana diberikan waktu paling lama satu bulan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban belum diselesaikan, kejaksaan akan mengambil langkah hukum dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan milik terpidana.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan terdapat aset yang dapat digunakan dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika ditemukan aset yang memenuhi ketentuan, kejaksaan dapat melakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.
“Untuk uang pengganti itu paling lama satu bulan. Jika memang belum dibayarkan uang penggantinya, tentu kita dari kejaksaan akan melakukan asset tracing sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Surya Dharma.
Dalam perkara tersebut, Agusti Aprina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Masa hukuman itu dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum.
Selain pidana badan, Agusti juga dikenakan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan.
Kejari Bengkulu Selatan kini masih menunggu penyelesaian kewajiban dari dua terpidana lainnya. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam tenggat yang telah ditetapkan, kejaksaan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk penelusuran dan penyitaan aset apabila memenuhi syarat.
Pengembalian Rp239 juta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Kejari Bengkulu Selatan mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan putusan pengadilan terhadap perkara korupsi dapat dilaksanakan secara efektif.***
Penulis: DL
Editor: Isman