KAMPAR, AmiraRiau.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kampar berhasil memulihkan keuangan daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp12.764.395.443.
Atas prestasi gemilang ini, Bupati Kampar memberikan penghargaan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengamankan aset daerah.
Keberhasilan pemulihan dana senilai Rp12,7 miliar tersebut merupakan hasil dari tindakan hukum mediasi. Proses ini dilakukan atas permohonan Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar untuk menangani temuan keuangan di tingkat negara, daerah, hingga desa.
Pilihan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan profesional yang dilakukan oleh Bidang Datun sangat efektif dalam mengembalikan hak-hak keuangan daerah tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
Selain penghargaan, pertemuan yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025) ini juga ditandai dengan penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejari Kampar kepada Bupati. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak daerah, mengidentifikasi potensi kebocoran atau hambatan dalam penagihan pajak, serta menyusun strategi hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sinergi antara Pemkab Kampar dan Kejari Kampar ini bukan sekadar urusan penagihan uang, melainkan upaya bersama dalam mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja lebih percaya diri, transparan, dan akuntabel.***
Penulis: Ali Akbar