Ketika Hukum Kehilangan Rasa Malu: Refleksi Kasus Kakek yang Mencabuli Kakek di Tasikmalaya

A

administrator

Jumat, 07 November 2025 | 00:00 WIB

Ketika Hukum Kehilangan Rasa Malu: Refleksi Kasus Kakek yang Mencabuli Kakek di Tasikmalaya

Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H

BEBERAPA waktu lalu publik dikejutkan oleh berita dari Tasikmalaya dimana seorang kakek dilaporkan mencabuli kakek lainnya. Kasus ini segera menjadi sorotan, bukan hanya karena pelakunya sudah lanjut usia, tetapi karena ia mengguncang nalar moral dan rasa kemanusiaan masyarakat. Namun di balik kehebohan dan rasa tidak percaya itu, terselip pertanyaan hukum yang lebih mendasar:

Bagaimana sistem hukum pidana kita memahami dan menangani perbuatan cabul antar orang dewasa, apalagi di usia senja? Apakah hukum hanya sekadar menghukum, atau juga punya peran moral untuk memulihkan akal sehat publik?

Banyak orang berpikir kekerasan seksual hanya terjadi pada anak atau perempuan. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa pun tanpa batasan jenis kelamin, orientasi, atau usia.

Dalam kasus Tasikmalaya, jika terbukti ada unsur paksaan, ancaman, atau penipuan dalam perbuatan pelaku, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual nonkonsensual. Artinya, bahkan di antara sesama laki-laki dewasa sekalipun, hukum tetap melindungi korban dari tindakan cabul yang tidak dikehendaki. Dengan demikian, perbuatan tersebut bukanlah sekadar “penyimpangan moral', tetapi pelanggaran hukum pidana yang melukai martabat kemanusiaan.

Kasus ini juga membuka mata bahwa lansia dapat menjadi korban kekerasan seksual, sesuatu yang selama ini jarang dibicarakan. Dalam hukum, orang lanjut usia berhak atas perlindungan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pasal 5 UU TPKS, yang mengakui kondisi rentan korban karena usia, disabilitas, atau ketidakberdayaan.

Namun dalam praktik, korban lansia sering kesulitan melapor karena malu, takut tidak dipercaya, atau dikucilkan oleh lingkungan sosialnya. Di sisi lain, pelaku lansia juga menimbulkan dilema hukum: apakah faktor usia menjadi alasan meringankan, atau justru memperberat karena telah menyalahgunakan posisi sosial dan pengalaman hidupnya?

Kasus ini menuntut kepekaan hukum yang lebih manusiawi, bukan hanya hitam-putih dalam pasal.

Kasus “kakek mencabuli kakek” menjadi cermin dari krisis nilai dalam penegakan hukum dan moral sosial. Hukum kita kerap sibuk menghitung lamanya pidana, tapi lupa pada dimensi moral dan sosial yang melatarinya.Fenomena ini menunjukkan dua hal yakni : Hukum belum cukup berfungsi sebagai penjaga moral public dimana Banyak perbuatan asusila baru disorot setelah viral, bukan karena kesadaran hukum masyarakat. Kemudian yang kedua, nilai-nilai sosial mulai tumpul di tengah kebebasan tanpa batas. Ruang digital sering memelintir kasus semacam ini menjadi bahan sensasi, bukan renungan moral.

Hukum pidana seharusnya tidak hanya menghukum, tapi juga menjadi pengingat moral sosial: bahwa kebebasan tubuh, usia, atau orientasi tidak boleh menghapus tanggung jawab moral di hadapan sesama manusia.

Kasus Tasikmalaya seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum berbasis pencegahan. Beberapa langkah penting yang perlu diperkuat antara lain:

-Pendidikan hukum dan moral berbasis komunitas, termasuk bagi kelompok usia lanjut, agar memahami batas-batas hukum dan etika perilaku.

-Pendampingan psikologis dan hukum bagi korban lansia, yang sering kali tidak mendapat dukungan sosial.

-Penerapan sanksi yang proporsional dan edukatif terhadap pelaku, agar penegakan hukum juga memiliki dimensi rehabilitatif, bukan sekadar retributif.

-Kontrol sosial masyarakat yang beradab, yang mengedepankan empati, bukan stigma atau ejekan terhadap korban dan pelaku.

Kasus “kakek mencabuli kakek” bukan sekadar anomali sosial, melainkan merupakan peringatan keras bahwa hukum harus lebih peka terhadap kemanusiaan, bukan sekadar kejahatan.

Usia, status, atau gender tidak menghapus fakta bahwa tindakan cabul adalah pelanggaran terhadap kehendak dan martabat manusia. Hukum pidana harus berani memulihkan rasa keadilan, sekaligus menjadi penopang moralitas publik yang kini mulai retak. ***

(Esti Aryani, S.H, M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi)