JAKARTA, AmiraRiau.com - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan intensif di di kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Langkah hukum ini berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara untuk pasokan PLTU yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai 5 triliun rupiah dan sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang, dan gratifikasi menyangkut tata kelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Kemudian dua kasus lain terkait penggeledahan menyangkut kasus korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Lalu, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari enam jam tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting serta menemukan brankas terselubung berisi mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri.
Penyidik kemudian merinci objek perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Salah satu fokus utama menyasar pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat negara dalam penanganan perkara lembaga keuangan milik pemerintah.***