KAMPAR, AmiraRiau.com — Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kampar memasuki babak baru yang mencengangkan. Bukan evaluasi kebijakan yang mengemuka, melainkan dugaan intimidasi terhadap warga yang berujung pada pemberhentian sepihak seorang siswa PAUD.
Aktivis Jaringan Aktivis Kampar (JAK), Miky Rinaldi, mengecam keras tindakan oknum yang diduga membungkam kritik warga dengan ancaman hukum dan sanksi pendidikan.
Dikatakan Miky Seorang ibu yang mengkritik porsi MBG anaknya di PAUD melalui media sosial—sebuah hak konstitusional yang dijamin undang-undang—justru berhadapan dengan ancaman bernada intimidatif.
Ucapan seperti “jangan posting lagi” dan “bisa menyeret ke jeruji besi” bukan sekadar kekhilafan lisan, melainkan cerminan mentalitas anti-kritik yang berbahaya dalam sistem demokrasi. Bahasa semacam ini tidak lahir dari sikap melayani rakyat, tetapi dari hasrat membungkam.
Miky Menambahkan, yang lebih memprihatinkan, intimidasi itu berujung pada tindakan nyata. Anak dari ibu tersebut diberhentikan sepihak dari PAUD hanya melalui pesan singkat.
Kalimat “silakan jangan antar lagi” adalah bentuk pemutusan akses pendidikan yang kasar, tanpa prosedur, tanpa empati, dan tanpa pertanggungjawaban. Dalam praktik ini, seorang anak dijadikan korban untuk melampiaskan emosi dan kekuasaan orang dewasa.
Persoalan bermula saat seorang ibu (Nurul) mengunggah kritik terkait porsi MBG anaknya di media sosial. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, ia justru mendapatkan ancaman "penjara" dan diminta untuk tidak memposting lagi.
Kondisi semakin memburuk ketika anak dari ibu tersebut diberhentikan dari PAUD secara sepihak melalui pesan singkat. Miky menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat kasar.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan alat tekan, dan ruang pendidikan tidak boleh berubah menjadi arena balas dendam kekuasaan,” tegas Miky Rinaldi, Senin (29/12/2025).
Publik kini mulai mempertanyakan reaksi berlebihan dari pihak-pihak terkait, termasuk keterlibatan oknum anggota DPRD Kampar. Miky mempertanyakan apakah ada kepentingan pribadi atau keterlibatan langsung dalam pengelolaan dapur MBG sehingga kritik warga disikapi secara emosional.
"Jika tidak ada kepentingan, mengapa bukan audit terbuka atau evaluasi kebijakan yang dikedepankan, melainkan ancaman pembungkaman?" tanya Miky retoris.
Di hari yang sama, Senin (29/12/2025), dilaporkan telah terjadi pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Meski hasil resmi pertemuan belum dipublikasikan, beredar kabar bahwa ibu Nurul telah menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pejabat. Namun, publik tetap mendesak transparansi mengenai prosedur pemberhentian siswa dan kualitas program MBG itu sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya etika jabatan. Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat adalah pelayan publik yang harus terbuka terhadap koreksi.
"Ketika rasa takut menggantikan kebebasan berpendapat, demokrasi pada dasarnya telah mati—setidaknya di Kampar," tutup Miky Rinaldi.***
Penulis: Ali Akbar