PEKANBARU, AmiraRiau.com — Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyuarakan secara lantang ketidakadilan nyata yang dialami oleh daerah-daerah penghasil sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Kritik tajam terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber tunggal dari unsur kepala daerah pada Focus Group Discussion (FGD) Seri II, Rabu (3/6/2026).
Agenda bergengsi yang mengangkat tema besar reformulasi desain desentralisasi fiskal nasional ini diinisiasi oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI, bekerja sama dengan BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW.
Dalam forum strategis tersebut, Afni memaparkan materi krusial berjudul "Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Kepastian Hak Otonomi Daerah".
Kabupaten Siak dikenal sebagai lumbung energi dan komoditas nasional melalui produksi minyak dan gas bumi (migas), perkebunan kelapa sawit, hingga sektor kehutanan. Afni mengawali paparannya dengan refleksi historis, mengingatkan forum bahwa Siak—yang dulunya berbentuk Kerajaan kaya raya—secara sukarela meleburkan diri ke pangkuan NKRI pada tahun 1945, namun sempat mengalami masa-masa "terlupakan" selama 54 tahun hingga era pra-reformasi.
Pembangunan infrastruktur masif baru benar-benar menyentuh masyarakat setelah Siak resmi dimekarkan menjadi kabupaten pada tahun 1999 melalui berkah undang-undang otonomi daerah. Namun kini, setelah dua dekade berlalu, daerah penghasil justru menghadapi gempuran tekanan fiskal yang kian mencekik. Kondisi ini diperparah oleh penyusutan nilai Transfer ke Daerah (TKD) serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Kami baru saja menikmati otonomi daerah. Banyak fondasi yang sedang dibangun, namun saat ini daerah penghasil justru menghadapi paradoks yang pelik. Di satu sisi, kami dipaksa menaikkan standar pelayanan publik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun di sisi lain, keran pendapatan daerah terus ditekan dan dipangkas secara sepihak oleh pusat," kritik tajam Afni.
Bupati perempuan pertama dalam sejarah Kabupaten Siak ini menilai, persoalan fundamental yang dihadapi daerah penghasil bukan sekadar nominal transfer yang berkurang, melainkan buruknya transparansi dalam mekanisme formula perhitungan DBH oleh Kementerian Keuangan.
Mantan jurnalis ini membeberkan bahwa selama ini pemerintah daerah berada dalam posisi pasif, dimana daerah tidak diberikan akses memadai terhadap visualisasi data riil lifting/produksi di lapangan, daerah buta terhadap fluktuasi harga acuan komoditas yang digunakan pusat dan daerah tidak mengetahui realisasi pasti penerimaan negara maupun variabel formula pengurang (burden sharing) yang diterapkan.
"Daerah hanya disodori angka final transfer di ujung meja, tanpa pernah tahu bagaimana dapur perhitungannya. DBH itu bukan hadiah atau bantuan sosial dari pusat, melainkan hak konstitusional daerah atas ekstrasi sumber daya alam yang diambil dari tanah kami. Keterbukaan data adalah harga mati bagi tata kelola negara yang adil dan akuntabel," tegasnya.
Di hadapan para perumus kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Siak melayangkan empat poin usulan konkret demi menyelamatkan masa depan otonomi daerah, yaitu menyusun ulang draf pembagian persentase DBH yang lebih berpihak dan proporsional bagi daerah penghasil terdampak lingkungan, membuka akses digital bersama (dashboard transparansi) terkait volume produksi dan formulasi pengurang DBH, meninjau kembali skema berbagi beban anggaran yang dinilai mendiskriminasi kemampuan fiskal daerah serta memberikan kelonggaran aturan belanja wajib bagi daerah-daerah yang ruang fiskalnya sedang mengalami tekanan atau kontraksi berat.
"Keadilan fiskal tidak boleh diukur dari seragamnya aturan dari Sabang sampai Merauke. Keadilan sejati adalah ketika aturan tersebut mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang menjadi sumber penghasil kekayaan negara itu sendiri. Kami tidak meminta keistimewaan, kami menuntut hak dan keadilan," pungkas Afni.
Selain Bupati Siak, narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI Dr. Subandono, akademisi LPEM FEB UI Riatu Mariatul Qibthiyyah, serta Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman. Diskusi dipandu oleh Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda sebagai moderator.***