PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, bakal melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani.
"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (22/7/2026).
Saat ini, kata dia, ratusan pedagang di Pasar Tumpah tersebut telah diberi Surat Peringatan (SP). Pedagang diminta mematuhi jam berjualan yang telah ditentukan.
"Jam 7.30, itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya.
Namun kenyataan di lapangan, terang Desheriyanto, para pedagang masih ada yang berjualan hingga pukul 11.00 WIB.
"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ungkapnya.
Disampaikan Desheriyanto, keberadaan pedagang di Pasar Tumpah Ahmad Yani di luar jam berjualan yang ditentukan telah mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jalan Ahmad Yani, lanjut dia, merupakan jalur padat yang ramai dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Keberadaan pedagang di badan, bahu dan trotoar jalan membuat arus lalu lintas terganggu.
"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani," tutupnya.***
Penulis: Afnan