ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu didesak untuk segera menertibkan aksi spekulan dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kian menjamur. Praktik penimbunan solar dan pertalite ini diduga telah berlangsung lama dan seolah tidak tersentuh hukum, meski aktivitasnya terekam jelas oleh kamera warga.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu pagi (31/1/2026), ditemukan indikasi kuat adanya kerja sama gelap di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rokan Hulu.
Hasil penelusuran mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka beroperasi pada malam hingga subuh hari menggunakan truk jenis Mitsubishi Colt Diesel yang tankinya telah dimodifikasi agar mampu menampung volume besar.
Mantan pengatur kegiatan penimbunan berinisial FB membeberkan bahwa satu armada truk bisa mengangkut 2.000 hingga 4.000 liter (4 KL) solar subsidi dalam satu malam. Untuk mengelabui sistem pengawasan, para pelaku membawa 5 hingga 7 nomor polisi (Nopol) palsu untuk satu kendaraan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya gudang penimbunan yang berlokasi sangat strategis, yakni hanya berjarak sekitar 2 KM dari Mapolres Rokan Hulu. Lokasi tersebut diduga berada di belakang Surau Suluk Syeh Ibrahim, Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Selain itu, titik serupa juga terdeteksi di kawasan Simpang Badul arah SKPC.
BBM hasil penimbunan tersebut diduga disalurkan ke sektor industri dengan harga non-subsidi, yang jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih membutuhkan.
Menanggapi temuan tersebut, Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K, M.H, memberikan respon singkat saat dikonfirmasi media.
"Terima kasih informasinya, Bang. Kami cek," tulis AKP Tony melalui pesan singkat.
Masyarakat dan awak media mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Rohul untuk segera mengambil tindakan represif. Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.
Tindakan tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera bagi para mafia migas dan oknum yang membekingi aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara ini.***
Penulis: Tim