Menata Ruang Menjemput Marwah: Transformasi PETI ke IPR dalam Kacamata Spasial

A

administrator

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB

Menata Ruang Menjemput Marwah: Transformasi PETI ke IPR dalam Kacamata Spasial

Oleh: Mardianto Manan

PERSOALAN Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi bukan sekadar urusan perut atau urusan hukum semata, melainkan persoalan kegagalan tata kelola ruang yang sudah menahun. Selama ini, aktivitas tambang kita berjalan dalam "ruang gelap" tidak terencana, tidak terpetakan, dan tidak terkendali. Maka, langkah pemerintah menetapkan 2.635 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendorong Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah terobosan ruang (spatial breakthrough) yang patut kita apresiasi sebagai solusi "win-win solution".
Namun, sebagai akademisi perencanaan, saya harus mengingatkan bahwa IPR bukanlah "cek kosong" untuk merusak alam. Ada tiga aspek fundamental yang harus dijaga agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang ekologis bagi Negeri Jalur:

Pertama, Kesesuaian Tata Ruang dan GSS
IPR wajib hukumnya berada di dalam zonasi WPR yang sudah ditetapkan. Secara keilmuan PWK, kita mengenal adanya Garis Sempadan Sungai (GSS). Sungai Kuantan adalah nadi kehidupan. Maka, tidak boleh ada tawar-menawar: aktivitas tambang tidak boleh menyentuh badan sungai. Penambangan harus ditarik ke darat sesuai koordinat yang diizinkan agar morfologi sungai kita tidak hancur dan mengancam pemukiman dari ancaman banjir atau abrasi.

Kedua, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Ditetapkannya batasan satu unit alat berat dan enam pekerja per IPR adalah bentuk pengendalian intensitas pemanfaatan ruang. Kita tidak ingin WPR berubah menjadi kawasan industri skala besar yang rakus lahan. Penggunaan merkuri harus diputus mata rantainya. Secara akademis, dampak polusi kimia bersifat akumulatif; ia tidak hilang hari ini, tapi akan memanen bencana bagi generasi Kuansing di masa depan.

Ketiga, Post-Mining dan Jaminan Reklamasi
Salah satu dosa terbesar PETI selama ini adalah meninggalkan "luka" di permukaan bumi—lubang-lubang maut yang dibiarkan menganga. Dalam perencanaan wilayah yang berkelanjutan (sustainable planning), setiap pemanfaatan ruang wajib menyertakan pemulihan. Dana jaminan reklamasi adalah instrumen kendali. Jika pengusaha tambang rakyat tidak memulihkan lahan, negara harus hadir mengambil alih fungsi pemulihan tersebut dengan dana jaminan tadi.

Salah satu solusi perawatan dan pengawasan adalah, mari kita jadikan Masyarakat sebagai "Polisi Ruang"
Legalisasi ini akan sia-sia jika pengawasan hanya diserahkan pada segelintir aparat. Di sinilah peran Local Wisdom dan Social Policing bermain. Tokoh masyarakat, ninik mamak, dan pemuda harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi batas-batas wilayah tambang ini.
Mari kita hentikan pola "kucing-kucingan". Dengan IPR yang tertata, kita kembalikan marwah lingkungan Kuansing. Kita ingin ekonomi bergerak, pajak mengalir ke daerah, namun sungai kita tetap jernih dan tanah kita tetap lestari untuk anak cucu.

Agar tetap lestari saya menyampaikan beberapa poin krusial terkait transisi dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuantan Singingi (Kuansing).

​Berikut adalah ringkasan pandangan dan syarat yang ditekankan agar kebijakan tersebut efektif:

​1. Legalitas sebagai Solusi Akhir
​Saya menilai kebijakan ini positif untuk mengakhiri pola "kucing-kucingan" antara penambang dan aparat. Dengan adanya IPR di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 2.635 hektar, aktivitas tambang menjadi legal dan terdata.

​2. Batasan Lokasi yang Ketat
​Wajib di dalam WPR: IPR hanya boleh diterbitkan pada lahan yang sudah ditetapkan sebagai WPR.
​Larangan di Badan Sungai: Aktivitas tambang dilarang keras dilakukan di badan Sungai Kuantan atau sungai lainnya.
​Garis Sempadan Sungai (GSS): Penambangan tidak boleh melewati batas sempadan sungai untuk menjaga ekosistem perairan.

​3. Komitmen Lingkungan & Teknis
​Untuk mendapatkan izin, penambang harus mematuhi batasan operasional berikut:
​Bebas Merkuri: Dilarang menggunakan bahan kimia berbahaya yang merusak biota air.
​Batasan Alat: Maksimal 1 unit alat berat, 1 unit rakit, dan 6 orang pekerja per izin.
​Dana Reklamasi: Pemegang izin wajib menyediakan dana jaminan reklamasi untuk memulihkan lahan bekas tambang. Jika gagal, dana tersebut akan diambil negara untuk perbaikan lingkungan.

​4. Peran Serta Masyarakat (Social Policing)
​Mardianto menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, ninik mamak, dan warga sekitar untuk:
​Membantu sosialisasi aturan baru.
​Menjadi "polisi" bagi lingkungan sendiri dengan mengawasi jika ada aktivitas di luar wilayah WPR/IPR dan melaporkannya ke pihak berwenang.

​Dampak Positif yang Diharapkan
​Jika persyaratan ini dijalankan dengan benar, diharapkan akan tercipta keseimbangan:
​Lingkungan: Alam lebih tertata dan tidak lagi rusak permanen.
​Ekonomi: Masyarakat memiliki mata pencaharian yang legal dan tenang.
​Pendapatan Daerah: Pemerintah bisa mendapatkan pemasukan melalui retribusi atau pajak dari sektor tambang rakyat tersebut. 

Tapi "jangan pulo berubah dari cigak ka boruak" dengan kata lain sama sama membuat Kuantan hancur, semoga tidak!.

(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau)