Oleh: Mardianto Manan
KABAR duka kembali menyeruak dari "Negeri Jalur." Kali ini, bukan deru mesin yang kita dengar, melainkan tangis keluarga yang pecah saat tubuh JA (15), seorang siswa MTs di Desa Beringin Taluk, dikeluarkan dari timbunan tanah di lokasi bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Petapahan, Sabtu (7/3/2026). Remaja yang seharusnya masih memegang buku, justru meregang nyawa di bawah urukan tanah demi mencari butiran emas dengan peralatan manual.
Tragedi JA adalah alarm keras—jika tidak mau disebut tamparan—bagi kita semua. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan simpul dari kegagalan sistemik yang membiarkan rakyatnya bertaruh nyawa di lubang maut.
Lingkaran Setan "Emas Berdarah"
Mengapa PETI di Kuansing tak pernah tuntas? Jawabannya klasik namun menyakitkan: Dilema Perut. Menjelang momen Lebaran seperti saat ini, dorongan ekonomi membuat masyarakat kian nekat. PETI menawarkan quick win yang tidak mampu diberikan oleh sektor perkebunan yang harganya sering kali "terjun bebas."
Namun, harga yang dibayar sangat mahal. Secara teknis, metode setingkai—penyemprotan dinding tanah—menciptakan ketidakstabilan geologis yang ekstrem. Tanpa adanya kajian teknis pertambangan, para pekerja sebenarnya sedang menggali kuburnya sendiri.
Daftar Kelam: Nyawa yang Terenggut
Catatan media dan ingatan kolektif kita menunjukkan bahwa JA hanyalah satu dari sekian banyak korban. Mari kita buka kembali lembaran duka yang sering terlupakan:
-Agustus 2020: 6 orang tewas sekaligus di Desa Kopah, Kuantan Tengah, terkubur di kedalaman 8 meter.
-Mei 2021: 2 nyawa melayang di Desa Seberang Sungai, Gunung Toar.
-Desember 2023: 1 orang tewas di Desa Marsawa, Sentajo Raya.
Mei 2024: Hendri tewas tertimbun di Desa Munsalo Kopah saat menyemprot tebing tanah.
-Maret 2026: JA (15), seorang pelajar, menjadi korban terbaru di Gunung Toar.
Jika kita akumulasikan dalam satu dekade terakhir, angka kematian akibat PETI di Kuansing diperkirakan mencapai puluhan jiwa. Banyak yang tidak terdata karena keluarga enggan melapor akibat takut terjerat hukum. Ini adalah "Emas Berdarah" yang nyata di depan mata kita.
WPR: Solusi atau Sekadar Janji?
Sebagai akademisi di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), saya melihat penertiban dengan cara membakar rakit atau himbauan lisan hanyalah obat jangka pendek. Kita butuh solusi radikal.
Satu-satunya jalan keluar yang bermartabat adalah Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tanpa legalisasi, pemerintah tidak punya instrumen untuk masuk dan mengatur:
-Standar Keselamatan: Memastikan metode tambang tidak membahayakan nyawa.
Kelestarian Lingkungan: Mengatur reklamasi agar tidak meninggalkan lubang raksasa yang merusak ekosistem.
-Kontribusi Daerah: Agar hasil kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh kas daerah, bukan hanya segelintir cukong.
Penutup
Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus "kucing-kucingan" dengan aparat demi sesuap nasi. Namun, kita juga tidak boleh membiarkan hukum tumpul di hadapan nyawa manusia.
Kematian JA harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk duduk bersama, memangkas birokrasi izin WPR, dan memberikan edukasi masif kepada masyarakat. Jangan sampai emas yang kita banggakan menjadi kutukan yang mengubur masa depan anak cucu kita.
Sudah cukup darah yang tumpah di atas tanah Kuansing. Saatnya kita berhenti melubangi tanah air sendiri dengan cara-cara yang mematikan.***
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)