Mobil Dinas Kampar Vellfire: Wabup Klaim 2024, Data Sirup Buktikan APBD 2025 Rp2,7 M

A

administrator

Rabu, 19 November 2025 | 00:00 WIB

Mobil Dinas Kampar Vellfire: Wabup Klaim 2024, Data Sirup Buktikan APBD 2025 Rp2,7 M

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Kontroversi pengadaan mobil dinas mewah Bupati Kampar jenis Toyota Vellfire (kode LC 300 GR-5) semakin meruncing setelah pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Kampar, Hj Misharti, dibantah oleh penelusuran dokumen resmi Pemkab Kampar.

Saat menerima demonstrasi pada 13 November 2025, Wabup Misharti mencoba mengklarifikasi isu pembelian mobil dinas baru dengan menegaskan bahwa anggaran pembelian mobil itu dianggarkan tahun 2024. Tidak masanya kami Kampar di hati.

Namun, penelusuran wartawan terhadap aplikasi pengadaan barang dan jasa Pemkab Kampar (SIRUP) menunjukkan fakta sebaliknya.

DokumenNama PaketTahun AnggaranNilai PaguJenis Mobil
SIRUPPengadaan Mobil Dinas Jabatan BupatiAPBD Tahun Anggaran 2025Rp2,7 MiliarLC 300 GR-5 4x4 AT Prem (Vellfire)
DPAPengadaan Mobil DinasTahun Anggaran 2025Rp1,8 Miliar (Volume 0,678)Toyota Vellfire

Terdapat selisih sekitar Rp900 Juta antara Pagu Anggaran di SIRUP (Rp2,7 M) dan data yang diperlihatkan Sekda Kampar dalam DPA (Rp1,8 M).

Kritik terus bergema dari aktivis seperti Redo Antoni Sandra, Tokoh Pemuda Rantau Kampar Kiri, yang menyoroti alokasi dana untuk mobil mewah di tengah kondisi mendesak di masyarakat.

Redo menuntut perbaikan Jembatan Sei Kotuo IV Koto Setingkai Lubuk Agung menuju Desa Sungai Sarik yang sudah hampir roboh, dan mendampingi aksi massa agar perbaikan jembatan masuk APBD 2026.

Komisi I DPRD Kampar juga mencurigai pengadaan mobil dilakukan saat pergeseran anggaran 2025, karena mereka mengaku tidak mengetahui adanya penganggaran mobil dinas tersebut.

Meskipun Kabag Umum Setdakab Kampar, Yogi Riyadh Yudistira, sempat menyatakan pengadaan sudah sesuai prosedur dan mekanisme melalui e-katalog, ia terkesan tertutup dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi wartawan via ponsel.

Redo Antoni Sandra menegaskan, Pemkab Kampar wajib menghargai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan penjelasan yang bertanggung jawab.***

Penulis: Ali Akbar