OTT di Bogor, KPK Amankan Ketua Parpol, Dirjen dan Bos Summarecon, Diduga Terkait HGB

A

Alseptri Ady

Senin, 14 September 2026 | 23:20 WIB

OTT di Bogor, KPK Amankan Ketua Parpol, Dirjen dan Bos Summarecon, Diduga Terkait HGB

JAKARTA, AmiraRiau.com -- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Fahd yang menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Golkar ini diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.

"Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri," ujar sumber di internal KPK, Senin (14/9/2026).

OTT ini berkaitan dengan permasalahan pengurusan hak guna bangunan (HGB) perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di BPN Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain pejabat Kementerian ATR/BPN dan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, KPK juga dikabarkan turut mengamankan pihak swasta, yakni Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN juga sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.

Kemudian Kepala Kantor atau BPN Bogor dan Tangerang juga sudah digiring ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Orang kepercayaan menteri yang bernama Gus A diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari rumah kediaman Gus A, tim penindakan KPK turut menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang rupiah dan mata uang asing dengan jumlah sekitar Rp100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turun merespons kabar OTT tersebut.

"Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir," katanya singkat.

Sekjen Golkar, Sarmuji, terkait kabar penangkapan Fahd, namun belum direspons. Sementara nomor Fahd tak bisa dihubungi. 

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di OTT. ***

Editor: Alseptri Ady