Panas! Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Debat Sengit JPU dan PH Terkait Pemeriksaan Saksi

A

Alseptri Ady

Rabu, 08 April 2026 | 15:36 WIB

Panas! Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Debat Sengit JPU dan PH Terkait Pemeriksaan Saksi

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (8/4/2026). sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," sebut Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, di ruang sidang.

Dalam sidang ketiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sempat berlangsung panas. Dalam pernyataan usai sidang, Wahid secara tegas membantah seluruh konstruksi dakwaan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wahid menilai, tudingan jaksa tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana, melainkan hanya penafsiran sepihak terhadap kebijakan pemerintahan yang ia ambil saat menjabat.

“Yang dipersoalkan itu bagian dari percepatan program 100 hari kerja. Fokusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan hal lain,” tegas Wahid kepada wartawan.

Menanggapi tudingan penghilangan barang bukti melalui rekaman CCTV, Wahid memberikan penjelasan lugas. Ia menyebut perangkat tersebut memang telah rusak sebelum dirinya berada di lokasi.

“Sejak saya masuk ke kediaman itu, CCTV sudah tidak berfungsi. Tidak ada perbaikan, apalagi upaya menghilangkan bukti,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus membantah asumsi jaksa yang mengaitkan kerusakan CCTV dengan dugaan upaya sistematis menghapus jejak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membantah tudingan kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak logis, salah sasaran atau error in persona, hingga ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dianggap sudah memasuki ranah materi pokok perkara. Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materil. 

"Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan," tegasnya.

Usai pembacaan putusan, suasana persidangan langsung diwarnai perdebatan sengit terkait teknis persiapan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Abdul Wahid melayangkan protes keras lantaran JPU enggan membeberkan daftar nama saksi jauh hari sebelum sidang lanjutan digelar.

Menanggapi protes tersebut, perwakilan JPU berdalih berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat nama 66 saksi sudah diserahkan sejak awal kasus disidangkan. Pihaknya menegaskan tidak ada dasar hukum yang memaksa jaksa membocorkan urutan pemanggilan saksi jauh hari, dan hanya bersedia menginformasikannya sehari sebelum sidang.***

Editor: Alseptri Ady