BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com — Pembukaan masa sidang II tahun 2026 di DPRD Kabupaten Kampar diwarnai ketegangan internal. Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, memutuskan untuk menunda sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Senin (5/1/2026).
Dua Ranperda yang tertunda tersebut adalah Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) dan Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan penundaan ini menuai protes keras dari Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agus Candra. Politisi Partai Golkar tersebut menyayangkan sikap pimpinan yang dinilai tidak inklusif dalam mengambil kebijakan strategis.
"Kami mohon ketika mengambil keputusan pembatalan seperti ini, lakukan rapat diperluas. Jangan hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan saja," tegas Agus Candra.
Ia mengkhawatirkan efek domino dari penundaan ini, mengingat masih ada tujuh Ranperda lain (termasuk Perda Sampah dan Masjid Paripurna) yang mengantre untuk disahkan. Menurutnya, Pansus sudah bekerja maksimal dan butuh kepastian jadwal agar agenda legislasi tidak menumpuk.
Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulpan Azmi, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan murni demi aspek kehati-hatian (prudent). Fokus utamanya adalah persoalan legalitas administrasi terkait perbedaan tahun masa kerja Pansus dan tahun pengesahan Perda.
Pansus dibentuk pada periode DPRD 2019–2024 dan proses kerja berlangsung pada tahun 2025 dengan rencana pengesahan dilakukan pada tahun 2026.
"Demi kehati-hatian bersama, kami minta teman-teman bersabar sekitar satu minggu. Kami akan berkonsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kemendagri guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari," jelas Zulpan Azmi.
Sesuai jadwal, pimpinan DPRD Kampar akan bertolak ke Pekanbaru pada Selasa (6/1/2026) untuk menemui Biro Hukum Provinsi Riau, sebelum melanjutkan koordinasi ke tingkat kementerian di Jakarta.***
Penulis: Ali Akbar