PEKANBARU, AmiraRiau.com– Perang terhadap sampah plastik di Kota Bertuah ternyata masih menghadapi jalan terjal. Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak akhir 2025, kenyataan di lapangan berkata lain.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas LHK pada Rabu (4/2/2026), pusat-pusat perbelanjaan kedapatan masih "setia" menyediakan kantong plastik bagi konsumen mereka.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyayangkan sikap para pelaku usaha yang seolah menutup mata terhadap Peraturan Walikota (Perwako) tersebut. Padahal, aturan ini adalah kunci utama mewujudkan ambisi Pekanbaru Green City.
"Di lapangan, kami masih menjumpai pelaku usaha yang menggunakan wadah belanja plastik. Kami ingatkan kembali, aturan ini bukan imbauan semata, tapi kewajiban untuk ditaati," tegas Iwan, Jumat (6/2/2026).
Larangan ini tidak tebang pilih. Mulai dari ritel modern, pasar rakyat, hingga rumah makan dan kafe, semuanya dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh bumi.
Iwan menyadari bahwa regulasi saja tidak cukup. Tantangan terbesarnya adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah puluhan tahun bergantung pada kepraktisan plastik. Namun, kepraktisan itu harus dibayar mahal dengan gunungan sampah yang merusak lingkungan.
"Kami menghimbau konsumen untuk mulai peduli. Bawalah wadah belanja sendiri dari rumah. Perubahan kecil dari tangan kita adalah langkah besar bagi kesehatan kota ini," tambahnya.
Langkah tegas terus dilakukan Pemko Pekanbaru untuk memastikan aturan yang berlaku sejak 28 November 2025 ini benar-benar berjalan. Tujuannya satu: agar anak cucu kita kelak bisa menikmati Pekanbaru yang lebih bersih, hijau, dan bebas dari jeratan limbah plastik.***
Penulis: Afnan