PEKANBARU, AmiraRiau.com – PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) bersama Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membahas integrasi pembayaran split payment pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat digitalisasi pembayaran pajak sekaligus mendukung transparansi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pembahasan berlangsung di Sharia Digital Center, Menara Dang Merdu BRK Syariah, Senin (19/10/2026), dan melibatkan Divisi Dana dan Jasa BRK Syariah bersama jajaran Bapenda Kabupaten Kampar.
Pemimpin Divisi Dana dan Jasa BRK Syariah, Edi Wardana, mengatakan integrasi pembayaran menjadi salah satu upaya untuk memperluas pemanfaatan layanan digital perbankan dalam mendukung kebutuhan transaksi pemerintah daerah.

Melalui skema split payment, pembayaran yang dilakukan masyarakat dapat mencakup nilai transaksi sekaligus komponen pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem yang terintegrasi, komponen pajak tersebut diharapkan dapat langsung disalurkan ke rekening pemerintah daerah sesuai mekanisme yang disepakati.
“Melalui integrasi ini, kami ingin membantu pemerintah daerah menghadirkan proses pembayaran yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Karena itu, diperlukan kesesuaian sistem antara BRK Syariah dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal. Untuk program ini sudah berjalan di Tanjungpinang dengan nama Gurindam Pay,” ujar Edi dalam pembahasan tersebut.

Ia menjelaskan, implementasi integrasi akan dibahas secara bertahap, termasuk penentuan jenis usaha yang menjadi sasaran awal penerapan, besaran tarif pajak, serta kesiapan sistem yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Sebagai langkah awal, kedua pihak dapat mengidentifikasi sejumlah wajib pajak atau pelaku usaha yang potensial untuk menjadi lokasi uji coba. Penentuan objek pajak dan tarifnya tetap mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, sedangkan aspek teknis integrasi akan disesuaikan dengan kebutuhan sistem yang digunakan.
Dari sisi perbankan, BRK Syariah juga membuka peluang untuk mendukung pelaku usaha melalui penyediaan layanan rekening dan fasilitas QRIS bagi merchant yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menyentuh proses penerimaan pajak, tetapi juga mendorong semakin luasnya penggunaan transaksi nontunai oleh pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kabupaten Kampar, Andre, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi daerah.
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran digital perlu dibangun melalui kolaborasi antarpihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia menilai, integrasi pembayaran pajak masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pelaksanaan, kesiapan sistem, serta penyesuaian dengan ketentuan perpajakan daerah.
“Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman dan merumuskan mekanisme yang tepat. Harapannya, integrasi yang dikembangkan nantinya dapat mendukung kemudahan pembayaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah,” ungkap Andre.
Dalam kesempatan tersebut, Andre juga menyinggung capaian Kabupaten Kampar yang kembali meraih peringkat kedua nasional dalam penilaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Capaian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat ekosistem transaksi digital dan meningkatkan kualitas implementasinya.
Melalui pembahasan ini, BRK Syariah dan Pemkab Kampar diharapkan dapat melanjutkan koordinasi teknis untuk mematangkan skema integrasi, menentukan tahapan implementasi, serta memastikan kesiapan masing-masing pihak. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital layanan publik dan membangun sistem pembayaran pajak daerah yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.***