JAKARTA, AmiraRiau.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun Februari 2026. Adies menyampaikan akan menjaga kepercayaan DPR sebagai hakim konstitusi.
"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujar Adies usai ditetapkan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Adies mengaku agak sedih meninggalkan Komisi III DPR karena dianggap seperti rumah kedua. Ia mengaku sejak 2014 menjadi anggota DPR tidak pernah pindah komisi.
"Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujarnya.
"Karena apa? situasi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan kekerabatan tidak ada saling sikut tidak ada saling iri dengki semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, susah juga ditanggung bersama," sambungnya.
Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari usulan DPR. Keputusan itu disahkan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman saat pengambilan keputusan.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," sambungnya.
Pernah Heboh Soal Tunjangan Rumah DPR RI
Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR yang pernyataannya soal tunjangan anggota dewan disorot publik pada akhir Agustus 2025. Dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (19/8/2025), Adies menyebut anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies, Selasa (19/8/2025).
Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies.
Pernyataan ini sempat menimbulkan gelombang aksi unjukrasa di DPR RI beberapa bulan lalu.***