PEKANBARU, AmiraRiau.com- Tren positif harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bagi petani mitra swadaya di Provinsi Riau terus berlanjut. Pada periode 26 Agustus hingga 1 September 2026, harga TBS kembali merangkak naik, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur 9 tahun yang mengalami kenaikan sebesar Rp44,33 per kilogram.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat rutin penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr. Defris Hatmaja, mengungkapkan bahwa penguatan harga TBS pekan ini ditopang kuat oleh naiknya harga dua komoditas olahan utama di pasar, yakni crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel).
"Kenaikan harga TBS minggu ini terutama dipicu oleh naiknya harga CPO dan kernel di pasaran," terang Defris di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Pada penetapan periode ini, harga CPO yang digunakan tim tercatat sebesar Rp15.837,47 per kilogram atau naik Rp178,48 dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga kernel ditetapkan Rp13.313,30 per kilogram (naik Rp168,18). Adapun Indeks K ditetapkan pada angka 93,34 persen dengan harga cangkang sebesar Rp24,76 per kilogram.
Defris menjelaskan, perhitungan kali ini telah menerapkan tabel rendemen harga terbaru berbasis riset Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Selain itu, untuk mengantisipasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, tim menerapkan mekanisme sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam skema tersebut, jika terjadi kendala penjualan di PKS mitra, digunakan acuan harga rata-rata tim hingga validasi kedua menggunakan rata-rata PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di level Rp15.880 per kilogram dan kernel Rp13.180 per kilogram.
"Disbun Riau bersama tim penetapan harga terus membenahi tata kelola agar sesuai regulasi dan berkeadilan bagi petani maupun perusahaan mitra. Komitmen ini juga didukung penuh oleh Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau demi meningkatkan kesejahteraan petani," tambah Defris.
Kelompok Umur Tanaman Harga per Kilogram (Rp) Umur 3 Tahun 2.998,31 Umur 4 Tahun 3.347,20 Umur 5 Tahun 3.595,38 Umur 6 Tahun 3.734,94 Umur 7 Tahun 3.818,86 Umur 8 Tahun 3.865,46 Umur 9 Tahun (Puncak) 3.878,72 Umur 10–20 Tahun 3.836,93 Umur 21 Tahun 3.770,94 Umur 22 Tahun 3.695,31 Umur 23 Tahun 3.609,33 Umur 24 Tahun 3.544,29 Umur 25 Tahun 3.490,84 Umur 26 Tahun 3.471,62 Umur 27 Tahun 3.441,82 Umur 28 Tahun 3.385,41 Umur 29 Tahun 3.344,02 Umur 30 Tahun 3.249,41
Penetapan harga ini berlandaskan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 sebagai pedoman baku perlindungan penetapan harga bagi pekebun mitra di Provinsi Riau.***
Editor: Isman
Sumber: MC Riau