BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com— Proses demokrasi di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, kembali terhambat. Meskipun Ahmad Jais telah memenangkan pemilihan Kepala Desa PAW pada Oktober 2025 dengan 59 suara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memutuskan untuk menunda pelantikannya. Alasan utamanya adalah adanya gugatan perkara Nomor 53/G/2025/PTUN.PBR di PTUN Pekanbaru yang dilayangkan oleh rivalnya, M. Haris Ch.
Praktisi hukum, Rusdinur, menilai langkah penundaan oleh Dinas PMD Kampar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam hukum administrasi negara, terdapat prinsip bahwa tindakan pemerintah dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya oleh putusan pengadilan yang inkrah.
Menurutnya, gugatan yang sedang berjalan tidak otomatis menghentikan keberlakuan surat keputusan panitia pemilihan. Selain itu, UU Desa mengatur pelantikan paling lambat 30 hari (maksimal 60 hari dalam kondisi tertentu). Pelampauan batas ini tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Dikatakan, jika Pemkab tetap menahan pelantikan tanpa adanya putusan sela (penetapan penundaan) dari hakim PTUN, maka Pemkab Kampar sendiri yang bisa digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kepala DPMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, membela langkah pemerintah sebagai bentuk kehati-hatian. Pemkab khawatir jika pelantikan dilakukan dan kemudian PTUN membatalkan hasil Pilkades, akan terjadi kerumitan administrasi yang lebih besar.
"Penundaan ini untuk menghindari cacat administrasi hukum di kemudian hari," ujar Febrinaldi, seraya membantah adanya intervensi politik dari pihak penggugat yang dikabarkan dekat dengan pimpinan daerah terpilih.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah alur normal vs kondisi sengketa:
| Tahapan | Prosedur Normal | Kondisi Desa Baru Saat Ini |
|---|---|---|
| Penetapan Hasil | Panitia menetapkan pemenang. | Ahmad Jais menang (59 suara). |
| Pengesahan | BPD mengusulkan ke Bupati. | Sudah dilakukan. |
| Pelantikan | Bupati melantik (Maks. 30-60 hari). | DITUNDA (Alasan gugatan PTUN). |
| Solusi Hukum | Kades Definitif menjabat. | Tetap dipimpin Plt (Hampir 4 tahun). |
Penulis: Ali Akbar