BANGKINANG, AmiraRiau.com – Polres Kampar menunjukkan komitmen serius dalam memberantas perdagangan satwa dilindungi. Seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, diamankan polisi saat hendak menjual Owa Ungko (Hylobates agilis), Senin (26/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujar Kapolres.
Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan satwa tersebut.
“Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan satwa dilindungi,” tegas AKBP Boby.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hendak menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp8 juta dan telah menerima uang muka Rp500 ribu melalui transfer.***
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKSDA terkait perawatan satwa tersebut,” jelasnya.
Kapolres Kampar turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik jual beli satwa dilindungi,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan dalam Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.***
Penulis: Ali Akbar