PEKANBARU, AmiraRiau.com- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan mendasar yang melumpuhkan berbagai sektor kehidupan di Riau. Sepanjang tahun 2026, data pemerintah mencatat luas area yang terbakar di Provinsi Riau telah melampaui 16 ribu hektare.
Kondisi ini menegaskan bahwa Karhutla bukan lagi sekadar krisis teknis pemadaman di lapangan, melainkan ancaman multidimensi terhadap lingkungan hidup, kesehatan publik, perekonomian, hingga keberlangsungan pendidikan masa depan generasi muda Riau.
Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riau, Ahmad Adnan, menilai kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia yang turun langsung meninjau penanganan Karhutla di Riau patut diapresiasi. Namun, kehadiran negara tidak boleh berhenti sebatas respons pemadaman tatkala api sudah membesar.
"Langkah Presiden turun ke Riau adalah bentuk perhatian pusat yang amat penting. Namun, kehadiran negara yang sejati harus konsisten di tiga fase: sebelum api muncul melalui pencegahan ketat, saat api membara lewat pemadaman responsif, dan setelah api padam melalui penegakan hukum yang tuntas," tegas Ahmad Adnan di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Ahmad Adnan menekankan bahwa bencana Karhutla tidak boleh terus-menerus ditudahkan semata-mata pada faktor cuaca kemarau, suhu udara ekstrem, atau kelalaian kecil masyarakat lokal. Berulangnya kebakaran di titik lokasi yang sama mengindikasikan adanya pembiaran dan persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Ia merumuskan sejumlah pertanyaan kritis yang patut dijawab oleh para pemangku kebijakan:
-
Mengapa bencana Karhutla terus berulang di lokasi yang sama setiap tahunnya?
-
Siapa pihak yang paling diuntungkan dari praktik pembersihan lahan dengan cara membakar (land clearing)?
-
Sejauh mana pengawasan dan evaluasi izin dilakukan terhadap korporasi pemegang konsesi lahan?
-
Mengapa praktik pembakaran illegal masih terus berlangsung tanpa efek jera yang nyata?
-
Sampai kapan masyarakat Riau dibiarkan menghirup racun kabut asap akibat pembiaran akar masalah?"
"Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk tuduhan buta, melainkan kontrol sosial dan tanggung jawab publik untuk memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara transparan, adil, dan berbasis hukum yang tegas," ujar Adnan.
Sebagai representasi suara mahasiswa, BEM STIE Riau berkomitmen akan terus mengawal penanganan Karhutla serta mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
"Riau tidak boleh dipaksa beradaptasi dan 'belajar hidup bersama asap'. Riau harus menjadi daerah yang berani dan tegas memutus mata rantai bencana Karhutla dari akarnya agar asap tidak menjadi warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.***
Penulis: YD
Editor: Isman