Proyek Tunda Bayar Kampar Rp63 M Mandek: Sekda Hambali Sebut DPA Belum Sampai di Meja TAPD, Bantah Tolak Tanda Tangan

A

administrator

Sabtu, 15 November 2025 | 00:00 WIB

Proyek Tunda Bayar Kampar Rp63 M Mandek: Sekda Hambali Sebut DPA Belum Sampai di Meja TAPD, Bantah Tolak Tanda Tangan

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Polemik pembayaran Proyek Tunda Bayar (TB) tahun 2024 di Kabupaten Kampar senilai Rp63 Miliar semakin memanas. Janji pembayaran yang seharusnya terealisasi masih mandek, memunculkan dugaan adanya tarik ulur internal antara Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dengan Sekda Kampar, Hambali (yang baru saja mengajukan pensiun dini).

Sekda Kampar sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Hambali, memberikan bantahan keras terhadap isu yang menudingnya sebagai penyebab keterlambatan.

"Saya pun heran apa persoalannya. Padahal di meja saya semua clear and clean, tidak ada berkas tertunda. DPA belum sampai di meja Sekda dan belum ditandatangani," ujar Hambali.

Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya enggan menandatangani dokumen tersebut: "Itu tidak benar. Kalau pimpinan daerah punya hati bersih, pergeseran pertama itu sebenarnya sudah bisa dibayarkan."

Hambali menyatakan, dirinya telah menyarankan Bupati untuk segera melakukan pembayaran Rp63 Miliar tersebut. Ia mengklaim bahwa dana sebenarnya sudah tersedia sejak pergeseran pertama bulan April 2025, meskipun ada tunda salur dari provinsi.

Namun, pembayaran proyek TB justru dimasukkan ke dalam anggaran perubahan tahun 2025 (APBD-P 2025) oleh Pemkab.

Sebelumnya, dalam Paripurna DPRD Kampar (23/6/2025), Bupati Ahmad Yuzar memang menyebut bahwa persoalan tunda bayar menjadi atensi dan akan diselesaikan melalui penghematan dan efisiensi PAD.

“Sehingga dalam target APBD-P tahun 2025, kita masukkan seluruh tunda bayar dan dibayar secara keseluruhan,” kata bupati ketika itu.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kampar Ahmad Yuzar belum memberikan respons resmi terkait pernyataan Sekda Hambali. Keterlambatan penandatanganan DPA ini mengindikasikan adanya ketidaksepakatan administrasi yang merugikan para kontraktor dan masyarakat Kampar.***

Penulis: Ali Akbar