PT AIP Penuhi FKPM Rp57 M untuk Empat Kampung, Perusahaan Lain Diperingatkan Penuhi Hak Masyarakat Tempatan

I

Isman

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:53 WIB

PT AIP Penuhi FKPM Rp57 M untuk Empat Kampung, Perusahaan Lain Diperingatkan Penuhi Hak Masyarakat Tempatan

SIAK, AmiraRiau.com- Penantian puluhan tahun masyarakat di sekitar kawasan operasional PT Aneka Inti Persada (AIP) akhirnya menemukan titik terang. Perusahaan perkebunan tersebut resmi menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) dengan total nilai mencapai Rp57 miliar.

Kepastian tersebut ditandai dengan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AIP dan perwakilan masyarakat pada Minggu (11/10/2026), tepat sehari menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi kado bersejarah bagi warga di empat kampung terdampak, yakni Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Kuala Gasib.

"Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP untuk mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak senilai total Rp57 miliar," ujar Afni Zulkifli, Rabu (7/10/2026).

Dikatakan, semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Untuk perusahaan lain yang belum penuhi kewajiban, sampai kapan pun akan kami kejar.

Mantan aktivis lingkungan itu menjelaskan, sesuai regulasi, pemenuhan FKPM tidak selalu diwujudkan dalam bentuk pembukaan fisik kebun baru. Jika keterbatasan lahan menjadi kendala, kewajiban dapat dikonversi dalam bentuk usaha produktif.

Skema bantuan yang disepakati mencakup penyediaan sarana produksi dan pendampingan teknis pertanian/perkebunan, program peremajaan tanaman (replanting), bantuan peternakan dan perikanan terpadu dan pengembangan unit usaha produktif berbasis ekonomi kampung.

Bupati perempuan pertama di Siak ini juga memperingatkan perusahaan swasta lainnya di wilayah Siak agar konsisten mematuhi mandat undang-undang terkait hak masyarakat tempatan.

Selain penuntasan hak FKPM, Pemkab Siak juga mengumumkan masuknya investasi raksasa bernilai Rp1,6 triliun di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.***

Editor: Isman
Sumber: MC Riau