PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Sidang perdana perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (20/8/2026).
Namun, persidangan perkara Nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat, PT APSL, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Yayasan Sinergi Nusantara Abadi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi kawasan, berupa aktivitas penanaman kelapa sawit yang diduga melebihi areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Hadir langsung di ruang sidang mewakili pihak penggugat yakni Wakil Ketua Yayasan Sinergi Nusantara Abadi, Reyhan Amir Tambunan, didampingi Wakil Sekretaris, Nasril Darmansah.
"Sesuai materi gugatan, perkara ini menyangkut dugaan alih fungsi kawasan alam dan tata ruang yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat luas di Rokan Hulu," terang Reyhan usai persidangan.
Reyhan menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen PT APSL pada agenda pembukaan ini. Meski demikian, ia meminta majelis hakim tetap menjalankan proses hukum secara objektif, independen, dan transparan sesuai asas due process of law.
"Ketidakhadiran tergugat diharapkan tidak menghentikan tahapan peradilan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti secara cermat dan memutus perkara berdasarkan asas perlindungan lingkungan hidup," tegasnya.
Sorotan publik kini tertuju pada PN Pasir Pengaraian. Masyarakat Rokan Hulu berharap persidangan dapat menjadi momentum penegakan hukum bagi korporasi yang terindikasi melanggar batas perizinan dan merusak ekosistem daerah.***
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Isman