Rekonvensi di Pengadilan Agama: Ketika Tergugat Berhak Menggugat Balik

I

Isman

Senin, 02 November 2026 | 09:37 WIB

Rekonvensi di Pengadilan Agama: Ketika Tergugat Berhak Menggugat Balik

Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.

DI ruang sidang, seseorang yang berstatus sebagai tergugat tidak selalu harus berdiri dalam posisi defensif. Ia bukan sekadar pihak yang menjawab gugatan, membantah dalil lawan, atau berharap hakim menolak tuntutan penggugat. Dalam keadaan tertentu, hukum memberinya ruang untuk mengajukan tuntutan balik terhadap pihak yang menggugatnya.

Inilah yang dalam hukum acara perdata dikenal sebagai rekonvensi.

Dalam praktik peradilan agama, rekonvensi memiliki arti penting, terutama dalam perkara perceraian. Sebab, ketika rumah tangga berada di ambang perpisahan, persoalan hukum yang muncul sering kali tidak berhenti pada pertanyaan apakah perkawinan harus diputus. Ada persoalan nafkah, pengasuhan anak, harta bersama, dan hak-hak pascaperceraian yang juga membutuhkan penyelesaian hukum.

Perceraian mungkin mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum para pihak. Di sinilah rekonvensi dapat menjadi instrumen untuk memperjuangkan hak secara lebih efektif dan terukur.

Memahami Konvensi dan Rekonvensi

Secara sederhana, konvensi adalah gugatan asal yang diajukan penggugat, sedangkan rekonvensi merupakan gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama.

Sebagai contoh, seorang suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Dalam perkara tersebut, suami berkedudukan sebagai pemohon dalam perkara asal atau konvensi. Istri berkedudukan sebagai termohon.

Apabila istri mengajukan tuntutan balik yang dibenarkan oleh hukum acara, misalnya mengenai nafkah yang menjadi haknya, tuntutan tersebut dapat diperiksa sebagai rekonvensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh lain, seorang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Dalam perkara konvensi, istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat. Suami kemudian mengajukan gugatan balik mengenai pembagian harta bersama yang belum diselesaikan.

Dalam konteks ini, istri tetap berkedudukan sebagai penggugat konvensi, tetapi menjadi tergugat rekonvensi. Sebaliknya, suami tetap menjadi tergugat konvensi, tetapi menjadi penggugat rekonvensi.

Perubahan kedudukan tersebut berlaku dalam pemeriksaan gugatan balik, bukan berarti kedudukan para pihak dalam gugatan asal berubah.

Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa rekonvensi bukan sekadar bantahan terhadap gugatan lawan. Bantahan merupakan bagian dari pembelaan terhadap dalil penggugat, sedangkan rekonvensi memuat tuntutan tersendiri yang diminta untuk diputus oleh hakim.

Dengan demikian, apabila seseorang hanya menyatakan tidak setuju terhadap gugatan perceraian, pernyataan itu tidak otomatis menjadi rekonvensi. Untuk mengajukan rekonvensi, ia harus merumuskan tuntutan balik secara jelas sesuai hukum acara yang berlaku.

Rekonvensi dalam Perkara Perceraian

Mengapa rekonvensi menjadi penting dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama?

Jawabannya sederhana: karena perceraian sering kali menyisakan persoalan hukum yang tidak selesai hanya dengan putusnya perkawinan.

Bayangkan seorang istri digugat cerai oleh suaminya. Selama perkawinan, mereka memiliki dua orang anak dan sebuah rumah yang dibeli dari penghasilan selama berumah tangga. Setelah gugatan cerai diajukan, istri menghadapi persoalan mengenai nafkah anak, pengasuhan, dan pembagian harta bersama.

Apakah istri hanya dapat menunggu putusan perceraian, kemudian mengajukan perkara baru untuk memperjuangkan hak-haknya?

Tidak selalu. Sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara, istri dapat mengajukan rekonvensi untuk menyampaikan tuntutan balik dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam praktiknya, tuntutan yang berkaitan dengan perceraian dapat mencakup beberapa persoalan.

Pertama, nafkah pascaperceraian. Dalam perkara cerai talak, misalnya, istri dapat mengajukan tuntutan mengenai nafkah iddah dan mut'ah apabila memenuhi persyaratan hukum. Hakim akan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, fakta persidangan, serta keadaan para pihak.

Kedua, nafkah anak. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak. Tuntutan nafkah anak dapat diajukan sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan anak dan kemampuan pihak yang berkewajiban menanggungnya.

Ketiga, hak asuh anak atau hadhanah. Apabila terdapat perselisihan mengenai pengasuhan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan agar pengadilan menentukan pengasuhan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik anak.

Keempat, harta bersama. Harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi objek sengketa setelah hubungan perkawinan berakhir. Pembagian harta bersama harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada siapa yang lebih dahulu mengajukan gugatan atau siapa yang namanya tercantum dalam dokumen tertentu.

Perlu ditegaskan, tidak semua persoalan tersebut otomatis menjadi rekonvensi. Statusnya bergantung pada bentuk perkara, pihak yang mengajukan tuntutan, rumusan gugatan, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, memberikan kerangka hukum penyelesaian perkara keluarga Islam. Pasal 86 ayat (1) mengatur bahwa gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini perlu dibedakan dari rekonvensi sebagai mekanisme gugatan balik dalam hukum acara perdata.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat lebih dari satu jalur prosedural untuk memperjuangkan hak-hak yang berkaitan dengan perceraian. Pemilihan jalur yang tepat harus mempertimbangkan situasi perkara dan nasihat hukum yang kompeten.

Dasar Hukum dan Batasan Rekonvensi

Secara yuridis, rekonvensi bukanlah praktik yang muncul hanya berdasarkan kebiasaan persidangan. Mekanisme ini memiliki dasar dalam hukum acara perdata Indonesia.

Ketentuan mengenai rekonvensi antara lain terdapat dalam Pasal 132a dan Pasal 132b HIR serta Pasal 157 dan Pasal 158 RBg. HIR berlaku dalam lingkungan hukum acara perdata tertentu di Jawa dan Madura, sedangkan RBg berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, termasuk Sumatera Barat dan Riau.

Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat dalam perkara yang sama, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan batasan yang ditentukan hukum acara.

Hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama juga merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Dasar rujukannya adalah Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama.

Namun, hak mengajukan rekonvensi bukan berarti tergugat bebas mengajukan tuntutan apa saja tanpa memperhatikan prosedur.

Ada sejumlah hal yang harus dicermati.

Pertama, waktu pengajuan. Pada prinsipnya, rekonvensi diajukan dalam tahap jawab-menjawab sesuai hukum acara yang berlaku. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga membahas pengajuan rekonvensi selama tahap jawab-menjawab masih berlangsung. Karena itu, pihak yang ingin mengajukan gugatan balik sebaiknya tidak menunda hingga tahap pemeriksaan perkara telah berjalan jauh.

Kedua, kejelasan tuntutan. Gugatan rekonvensi harus menjelaskan apa yang dituntut, dasar faktual dan hukumnya, serta alasan mengapa tuntutan tersebut patut dikabulkan. Tuntutan yang kabur atau tidak dirumuskan dengan baik berisiko menyulitkan pemeriksaan dan memengaruhi hasil perkara.

Ketiga, kewenangan pengadilan. Tidak setiap tuntutan dapat diperiksa oleh pengadilan yang sedang menangani perkara konvensi. Kewenangan absolut, kewenangan relatif, kedudukan para pihak, serta batasan hukum acara harus diperhatikan.

Keempat, pembuktian. Mengajukan rekonvensi tidak otomatis membuat tuntutan dikabulkan. Pihak yang mengajukannya tetap harus membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar tuntutan sesuai ketentuan hukum pembuktian.

Di sinilah letak perbedaan antara sekadar merasa dirugikan dan mampu membuktikan kerugian atau hak yang dituntut secara hukum.

Pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan siapa yang paling lantang berbicara, paling emosional menyampaikan keberatan, atau paling meyakinkan secara retoris. Hakim memeriksa dalil, alat bukti, ketentuan hukum, dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Mengapa Rekonvensi Penting bagi Pencari Keadilan?

Dari perspektif hukum dan kebijakan peradilan, rekonvensi setidaknya memiliki tiga manfaat utama.

Pertama, efisiensi penyelesaian perkara.

Dengan mengajukan gugatan balik dalam perkara yang sama, tuntutan yang memenuhi persyaratan dapat diperiksa bersama gugatan asal. Mekanisme ini berpotensi menghemat waktu, tenaga, dan biaya dibandingkan dengan mengajukan perkara terpisah.

Manfaat tersebut sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Kedua, keseimbangan kedudukan para pihak.

Penggugat memang menjadi pihak yang lebih dahulu mengajukan perkara. Namun, hal itu tidak berarti bahwa penggugat selalu benar atau tergugat hanya berhak membela diri.

Rekonvensi membuka kesempatan bagi tergugat untuk menyampaikan tuntutan haknya sendiri. Dengan demikian, proses peradilan tidak hanya memberikan ruang kepada pihak yang memulai perkara, tetapi juga kepada pihak yang menjadi sasaran gugatan.

Ketiga, penyelesaian sengketa secara lebih menyeluruh.

Apabila tuntutan yang berkaitan dapat diperiksa bersama, hakim memiliki kesempatan untuk menilai persoalan para pihak secara lebih utuh. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko putusan yang tidak selaras dalam perkara-perkara yang saling berkaitan.

Meskipun demikian, rekonvensi bukan jaminan bahwa seluruh persoalan akan selesai sekaligus. Efisiensi dan kelengkapan penyelesaian tetap bergantung pada kelayakan tuntutan, kewenangan pengadilan, pembuktian, serta pertimbangan hakim.

Jangan Salah Memahami Gugatan Balik

Ada satu kekeliruan yang perlu diluruskan: mengajukan rekonvensi bukan berarti melakukan serangan pribadi terhadap pihak lawan.

Rekonvensi adalah mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak, bukan sarana untuk membalas dendam.

Dalam perkara perceraian, misalnya, perselisihan antara suami dan istri tidak seharusnya mengaburkan kepentingan anak. Tuntutan hak asuh dan nafkah anak harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan serta perlindungan anak, bukan dijadikan alat untuk menekan mantan pasangan.

Demikian pula dalam sengketa harta bersama. Tuntutan harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada kemarahan akibat kegagalan rumah tangga.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, memahami istilah rekonvensi memang tidak selalu mudah. Karena itu, bantuan advokat atau layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan bantuan sesuai layanan yang tersedia.

Pihak yang hendak mengajukan rekonvensi sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung, merumuskan tuntutan secara jelas, memperhatikan tahapan persidangan, serta memahami hak dan kewajiban hukumnya.

Langkah tersebut jauh lebih bermanfaat daripada sekadar mengandalkan asumsi bahwa setiap tuntutan yang diajukan pasti akan dikabulkan hakim.

Hukum Memberi Ruang, Pembuktian Menentukan

Rekonvensi merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara perdata yang memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat dalam perkara yang sama.

Dalam lingkungan Pengadilan Agama, mekanisme ini dapat berperan penting dalam penyelesaian sengketa keluarga, sepanjang tuntutan yang diajukan sesuai dengan hukum acara dan kewenangan pengadilan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa hak mengajukan gugatan balik berbeda dari hak untuk pasti dimenangkan. Pengadilan tetap harus menilai dasar tuntutan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

Keadilan bukan ditentukan oleh siapa yang lebih dahulu menggugat, melainkan oleh bagaimana hak, kewajiban, fakta, dan bukti dinilai menurut hukum.

Karena itu, ketika menghadapi perkara di Pengadilan Agama, jangan hanya bertanya bagaimana cara menjawab gugatan. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: adakah hak hukum yang perlu dituntut, dan bagaimana memperjuangkannya melalui prosedur yang benar?

Memahami rekonvensi merupakan langkah awal untuk menjadi pencari keadilan yang lebih sadar hukum. Sebab, hukum tidak hanya menyediakan ruang untuk membela diri, tetapi juga membuka jalan untuk memperjuangkan hak secara bertanggung jawab.***

(Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Akademisi, Advokat, Owner Kantor Hukum "Humanity" dan V My Law Office).