PEKANBARU, AmiraRiau.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mencetak rekor pengungkapan narkotika terbesar dengan menggagalkan peredaran 23 kilogram heroin. Barang haram senilai Rp68 miliar tersebut diduga kuat merupakan milik sindikat transnasional yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi senyap dengan metode undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) yang berisiko tinggi.
"Heroin ini jauh lebih berbahaya dan efeknya lebih kuat dibanding sabu. Pengungkapan ini adalah prestasi besar karena heroin sangat sulit ditemukan di Indonesia," ujar Hengky saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi transaksi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Awalnya, polisi menangkap tersangka K dan RA di Jalan Lingkar Sungai Selari dengan barang bukti 5 bungkus besar heroin. Setelah dikembangkan ke Desa Temiang, polisi meringkus tersangka SK dan menemukan fakta mengejutkan mengenai cara mereka menyembunyikan barang haram tersebut, 1 bungkus besar ditemukan terkubur di kebun cabai milik SK dan 36 bungkus besar disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup jerami, dan ditanam di area perkebunan kelapa sawit. Total barang bukti mencapai 42 bungkus dengan berat total 22.731,03 gram (±23 kg).
Pihak kepolisian meyakini heroin ini berasal dari kawasan penghasil opium dunia seperti Golden Crescent atau Golden Triangle. Berdasarkan pemeriksaan, pergerakan ketiga tersangka dikendalikan oleh narapidana atau pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri.
"Para tersangka di Indonesia hanya berperan sebagai penyimpan atau gudang sambil menunggu perintah dari jaringan internasional sebelum diedarkan," tambah Kombes Putu.
Dengan penyitaan ini, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka kini terancam hukuman maksimal.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara," tegas Putu.***
Penulis/Sumber: MCR