Resmi! Pemprov Tetapkan UMP dan UMK Kabupaten/Kota se-Riau Tahun 2026, Dumai Tertinggi

A

administrator

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:00 WIB

Resmi! Pemprov Tetapkan UMP dan UMK Kabupaten/Kota se-Riau Tahun 2026, Dumai Tertinggi

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Pemerintah Provinsi Riau secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,74% atau bertambah Rp 271.719,63 dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan data terbaru, Kota Dumai kembali menjadi daerah dengan standar upah tertinggi di Provinsi Riau. Berikut adalah rincian UMK 2026 untuk 12 Kabupaten/Kota:

NoKabupaten / KotaBesaran UMK 2026
1Kota DumaiRp 4.431.174,69
2Kabupaten BengkalisRp 4.155.317,75
3Kabupaten SiakRp 4.001.327,33
4Kota PekanbaruRp 3.998.179,46
5Kabupaten Indragiri HuluRp 3.988.406,31
6Kabupaten Kuantan SingingiRp 3.949.466,98
7Kabupaten KamparRp 3.898.260,70
8Kabupaten PelalawanRp 3.894.260,58
9Kabupaten Rokan HuluRp 3.819.353,01
10Kabupaten Rokan HilirRp 3.783.052,90
11Kepulauan MerantiRp 3.780.495,85
12Kabupaten Indragiri HilirRp 3.780.495,85

Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk industri strategis guna menyesuaikan dengan karakteristik risiko dan produktivitas kerja:

Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Provinsi Riau: Rp 3.998.179,46

Pekanbaru: Rp 4.293.445,01

Bengalis: Rp 4.172.431,20

Sektor Pertanian & Perkebunan:

Indragiri Hulu: Rp 4.265.600,55

Bengkalis: Rp 4.164.127,86

Kampar: Rp 4.149.255,46

Sektor Industri Kertas (Pulp & Paper):

Siak: Rp 4.023.870,01

Pelalawan: Rp 3.914.927,27

Kadisnakertrans Riau menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib melaksanakan ketentuan ini per 1 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta proaktif melakukan pengawasan agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan.

"Kami berharap penetapan ini menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Riau," pungkas Roni Rakhmat.***