Sadis! Karyawan Bank Riau Kepri Tewas Ditabrak Jambret, Pelaku Bonyok Diamuk Massa

A

administrator

Senin, 26 Januari 2026 | 00:00 WIB

Sadis! Karyawan Bank Riau Kepri Tewas Ditabrak Jambret, Pelaku Bonyok Diamuk Massa

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Seorang wanita yang merupakan karyawan divisi Keuangan Bank Riau Kepri bernama Siti Hajar Harahap (43) meninggal dunia usai ditabrak sepeda motor yang dikendarai pelaku penjambretan yang tengah melarikan diri dari kejaran massa di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (26/1/2026) pukul 08.30 WIB pagi.

Dua pelaku jambret merupakan sepasang kekasih, Jaka (21) dan Srilia Ningsih (26) berupaya meloloskan diri, motor yang mereka kendarai justru menabrak korban hingga mengalami luka serius. Akhirnya pelaku berhasil diamuk massa yang kesal dengan aksinya.

“Benar, telah terjadi peristiwa jambret yang pelakunya diamankan oleh warga di Jalan Tengkubay. Dari hasil penanganan awal di lapangan, terdapat dua orang terduga pelaku,” ujar Kapolsek Bukitraya Kompol David Ricardo.

Kapolsek menjelaskan dua pelaku merupakan pasangan kekasih ini berinisial JS (21) dan SN (26). Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, pelaku sempat dikejar oleh massa usai melakukan aksi jambret.

“Dalam upaya melarikan diri, pelaku menabrak seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 2159 AAE, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka serius,” katanya.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban yang diketahui bernama Siti Hajar Harahap (43) dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Kapolsek menambahkan, situasi di lokasi sempat tidak terkendali akibat emosi massa.

“Sepeda motor milik pelaku sempat dibakar oleh warga. Personel piket SPKT dan piket fungsi Polsek Bukitraya segera tiba di TKP untuk mengamankan situasi serta mengevakuasi pelaku,” tuturnya.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna mendapatkan perawatan medis dan proses hukum lebih lanjut.***